Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sosialisasi KUHP 2025: Kebebasan Beribadah Bukan Hadiah, Melainkan Hak Konstitusional yang Harus Dijaga Bersama

×

Sosialisasi KUHP 2025: Kebebasan Beribadah Bukan Hadiah, Melainkan Hak Konstitusional yang Harus Dijaga Bersama

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta – 30 Agustus 2026 – GPIB Yahya DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP 2025 dengan tema “Kebebasan Beribadah”, digelar pukul 10.00 WIB pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara utama: Dandy Capryanto H., S.H., M.H., selaku Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan, serta Marthin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn., seorang Advokat yang telah lama mendampingi kasus-kasus perlindungan kebebasan beribadah di seluruh Indonesia.

Dandy Capryanto: Negara Wajib Melindungi, Bukan Menentukan Iman Warganya

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Dalam pemaparannya, Dandy menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah tertulis tegas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 UUD 1945 ini adalah hak yang melekat sejak negara berdiri, bukan pemberian kelompok mana pun.

“Kunci utamanya adalah negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara wajib melindungi kita ketika menjalankan iman. Kebebasan beribadah bukan hadiah mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia dibangun di atas kesepakatan bersama: bukan negara agama tertentu, juga bukan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bermasyarakat. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi pertama, dan sejak awal kemerdekaan, negara menyadari bahwa keberagaman bukan sekadar urusan pribadi warga melainkan tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Pembentukan Kementerian Agama pada tahun 1945 adalah bukti nyata tanggung jawab tersebut.

Dandy menyoroti tantangan nyata di lapangan: penolakan pendirian rumah ibadah, hambatan birokrasi, hingga tekanan yang kerap muncul di balik alasan kesepakatan warga. Seringkali aturan tertulis sudah baik, namun pelaksanaannya tertinggal jauh. Di era digital pun, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan kebencian, penghasutan, atau diskriminasi atas dasar agama, hal ini sudah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Anti Diskriminasi, hingga ketentuan baru dalam KUHP 2025.

Ia berharap pemerintah hadir secara adil tanpa memihak mayoritas, menjamin kepastian pendirian rumah ibadah yang transparan dan tidak diskriminatif, serta menindak perbuatan kekerasan sebagai tindak pidana bukan menuduh atas dasar identitas agama pelakunya. Negara harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh warganya.

Marthin Lukas Simanjuntak: Sejak Awal Bangsa Berdiri, Hak Beribadah Sudah Dimiliki Setiap Suku dan Umat Beriman

Marthin Lukas Simanjuntak memulai paparannya dengan menuturkan perjalanan panjang pengabdiannya: sejak masa kuliah di Universitas Indonesia, ia telah tergerak mendampingi komunitas yang kebebasan beribadahnya terganggu mulai dari penutupan rumah ibadah, eksekusi paksa, hingga kriminalisasi terhadap pendeta dan penginjil, baik di Jakarta maupun pelosok negeri.

“Pelayanan kami bukan hanya soal kerukunan sesama seiman, melainkan menjaga kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Saya berjanji pada diri sendiri: setiap kali kebebasan beribadah dikebiri, Ibu Kota maupun di daerah, saya akan berdiri di sana,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala UPTD Damkar Polman Paparkan Tantangan Penanganan Karhutla, BPBD Sulbar Apresiasi Peran Damkar

Ia meluruskan pemahaman mendasar: sebelum Republik Indonesia lahir, berbagai suku bangsa di Nusantara sudah memiliki keyakinan masing-masing Islam, Kristen, Hindu, Buddha, serta beragam aliran kepercayaan yang tumbuh di tanah ini. Kerajaan Larantuka di Nusa Tenggara Timur, tokoh-tokoh Kristen dari berbagai suku yang sudah ada jauh sebelum masa kolonial, serta pernyataan kesetaraan beragama yang disepakati para pendiri bangsa semuanya membuktikan: hak beribadah bukan pemberian negara, melainkan hak yang sudah dimiliki setiap warga sejak negara ini disepakati bersama. Negara hanya menjaminnya, bukan memberikannya.

Sejarah pun mencatat: semangat anti-kepercayaan pada masa lalu melahirkan aturan perlindungan agama, yang kini berkembang menjadi ketentuan lebih tegas dalam KUHP 2025. Dulu Pasal 155 KUHP lama hanya mengatur penghinaan agama secara langsung; kini aturannya meluas dan diperkuat.

Marthin menekankan perbedaan penting: menginjil, bersaksi, dan mengajak orang berbuat baik adalah amanat iman tetapi melakukannya dengan cara menghina, merendahkan, atau menjelekkan agama lain, apalagi menyebarkannya secara luas lewat media sosial, sudah masuk ranah pidana. KUHP 2025 Pasal 33 hingga Pasal 35 kini menjangkau lebih luas.

Menghasut kebencian atas dasar agama atau kepercayaan → pidana hingga 5 tahun;

Menghina saat ibadah berlangsung → pidana hingga 1 tahun;

Merusak atau membakar tempat ibadah serta benda suci → pidana hingga 5 tahun.

Ia juga menyoroti masalah yang masih sering terjadi: pelaksanaan perizinan tempat ibadah yang berbelit, keputusan yang seolah-olah mengikuti tekanan kelompok tertentu, bahkan aparat yang ikut menutup kegiatan warga yang sedang beribadah padahal tidak melanggar hukum.

“Dulu hanya ujaran kebencian yang disanksi ringan. Sekarang, membubarkan ibadah, mengancam, merusak rumah ibadah semuanya sudah jelas masuk tindak pidana. Motif kebencian agama tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan lain. Tapi aturan saja belum cukup. Aparat penegak hukum harus berani menegakkannya secara adil, tanpa takut kuat atau lemah,” urainya.

Bersama Menjaga Kebebasan Beribadah Sebagai Amanat Bangsa

Kegiatan ini menegaskan satu kesimpulan yang bulat: kebebasan beribadah adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin Pancasila serta UUD 1945, berlaku untuk semua umat dan semua keyakinan. KUHP 2025 hadir bukan untuk membatasi iman, melainkan melindungi setiap warga agar bisa menjalankan imannya dengan tenang, sekaligus melarang keras penyalahgunaan kebebasan untuk menyakiti, menghasut, atau menindas orang lain.

Tanggung jawab menjaganya tidak hanya di pundak negara tetapi juga di tangan kita semua: beribadah dengan tulus, bersikap saling menghormati, dan berani menegur jika kebebasan sesama warga dirampas.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini