Faktual.net, Yogyakarta – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sawerigading dan Universitas Hasanuddin (Unhas) memaparkan hasil riset kolaboratif mengenai kepemilikan paten bersama dan persoalan kepailitan dalam forum International Conference on Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, 11–12 Agustus 2026.
Dalam konferensi internasional tersebut, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Sawerigading, tampil sebagai presenter bersama Fadilla Jamila, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Keduanya menjadi presenter pada Panel 9: Patents, Biotechnology and Access to Innovation.
Riset kolaboratif yang dipresentasikan mengangkat judul “Co-Ownership Patents in the Event of One Owner’s Declared Bankrupt: Conflict between Contract Clauses and Bankruptcy Settlement”.
Penelitian tersebut menyoroti persoalan kepastian hukum yang dapat muncul ketika salah satu pemilik paten bersama dinyatakan pailit. Fokus kajian diarahkan pada potensi gesekan antara klausul-klausul dalam perjanjian kepemilikan paten dengan mekanisme penyelesaian kepailitan.
Persoalan tersebut dinilai penting karena kepemilikan paten bersama melibatkan kepentingan lebih dari satu pihak. Ketika salah satu pemilik menghadapi proses kepailitan, status dan pengelolaan hak atas paten dapat berhadapan dengan ketentuan kontraktual maupun mekanisme hukum kepailitan.
Melalui riset tersebut, kedua akademisi berupaya memberikan perspektif akademik terhadap kebutuhan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa maupun pengelolaan aset kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama.
Konferensi internasional ini merupakan kolaborasi Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI) Indonesia bersama sejumlah unit di Fakultas Hukum UGM, yakni Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta, Departemen Hukum Bisnis, serta Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi terkemuka dalam sesi pleno (Plenary Session).
Di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., Wakil Menteri Hukum RI, sebagai Keynote Speaker; Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI; Prof. Dr. Eng. Yudi Darma, S.Si., M.Si., Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi, Kemendiktisaintek; Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum UGM; Allison Fish, JD, MPA, Ph.D., Associate Professor, TC Beirne School of Law, The University of Queensland, Australia; Dandy Yudha Feryawan, S.E., M.A., Direktur Teknologi Digital Baru, Kementerian Ekonomi Kreatif; serta Marcellius K. H. Siahaan, S.H., M.H., Chairman Related Rights pada LMKN.
Konferensi ini menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum kekayaan intelektual dari berbagai sektor, termasuk paten, bioteknologi, inovasi, serta persoalan hukum yang muncul dalam praktik bisnis dan industri.
Kehadiran akademisi dari Universitas Sawerigading dan Universitas Hasanuddin dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan kontribusi akademisi perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam pengembangan kajian hukum kekayaan intelektual di tingkat nasional dan internasional.
Pembahasan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan regulasi, kepastian hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta pembangunan ekosistem inovasi di Indonesia dan kawasan regional.
Reporter : Saenal Abidin D’Rate













