faktual.net,Gowa,Sulsel – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa terkait penetapan pendapt DPRD sebagai tindak lanjut hasil kerja pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jl. Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Gowa secara kelembagaan menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna setelah DPRD Gowa membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyampaikan pada awak media usai rapat paripurna, Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap bersama secara kelembagaan dari tujuh fraksi di DPRD Gowa.
“Secara kelembagaan sebanyak 7 fraksi telah menyetujui untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui Mahkamah Agung, selanjutnya diputuskan oleh Kemendagri,” ujar Dian.
Dalam pernyataannya, DPRD juga menilai bahwa Bupati Gowa saat ini sudah tidak pantas untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Gowa.
“Kita sepakat bahwa, mohon maaf, Ibu Bupati sudah tidak pantas memimpin Gowa,” tegasnya.
Keputusan tujuh fraksi ini menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan Hak Angket DPRD Gowa. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan Hak Angket telah memasuki tahapan yang menentukan bagi keberlanjutan proses politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Gowa tersebut menjadi perhatian publik, mengingat hasilnya berkaitan langsung dengan masa depan kepemimpinan Kabupaten Gowa.
Media Faktual.Net akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses ini serta menyajikan informasi terbaru kepada publik berdasarkan fakta dan perkembangan resmi yang diperoleh.
Reporter : Ardhi Algowawi













