Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Dua Tahun Tak Jelas Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

×

Dua Tahun Tak Jelas Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel – Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1280/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 27 November 2023, kembali dipertanyakan. Lebih dari dua tahun berjalan, laporan yang berkaitan dengan dugaan penerbitan sertifikat tanah warisan dalam objek yang masih disengketakan tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Laporan tersebut dibuat oleh Aipda Abd Rahman, anggota Satlantas Polresta Gowa. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, serta pengalihan batas, yang disebut terjadi di Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Pelapor kini mempertanyakan secara terbuka progres penanganan perkara tersebut, dua tahun lebih bukan waktu yang singkat. Jika sebuah laporan telah masuk sejak November 2023, publik dan pelapor tentu berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikannya.

Abd Rahman mengungkapkan, selama proses penanganan perkara, dirinya baru satu kali menerima SP2HP. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya besar mengenai perkembangan perkara.
“Kasus yang saya laporkan sangat jelas.

Selama dua tahun lebih, saya baru satu kali mendapatkan SP2HP. Ada apa? Saya mempertanyakan profesionalitas dan kepastian penanganan perkara ini,” tegas Abd Rahman, Senin (10/8/2026).

Sengketa Warisan dan Putusan Pengadilan
Perkara tersebut berawal dari persoalan harta peninggalan Hj Nija binti Pata, istri almarhum H Mauseng. Harta yang dipersoalkan berupa tanah kebun, tanah sawah dan satu unit rumah.

Setelah almarhum H Mauseng meninggal dunia, Hj Nija pada 2007 mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa terkait harta peninggalan tersebut.

Pengadilan Agama Sungguminasa kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 128/Pdt.G/2007/PA.Sgm, tertanggal 27 Agustus 2007.

Menurut Abd Rahman, putusan tersebut pada pokoknya menyatakan harta bawaan Hj Nija dikembalikan kepada pihak Hj Nija, sementara harta yang diperoleh bersama almarhum H Mauseng dibagi sesuai putusan kepada pihak-pihak yang berhak.

Abd Rahman juga menyebut bahwa pada 2007 telah dilakukan upaya eksekusi berdasarkan putusan tersebut.

Namun, menurut keterangannya, eksekusi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terjadi perlawanan dari pihak yang menguasai lokasi.

Persoalan kemudian semakin panjang karena objek tanah tersebut disebut masih berada dalam sengketa.

Ironisnya, menurut pelapor, justru muncul dugaan bahwa sebagian objek tanah yang masih dipersoalkan tersebut telah diterbitkan sertifikat.
Hal inilah yang menjadi salah satu dasar laporan polisi yang hingga kini dipertanyakan perkembangannya.

Pelapor Desak Kapolresta Gowa Beri Atensi

Abd Rahman meminta Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. H. Muh. Yunus Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, persoalan tanah di Desa Taring bukan sekadar sengketa administrasi biasa.

Ia khawatir konflik agraria yang tidak segera mendapatkan kepastian hukum dapat berkembang menjadi konflik sosial.

“Saya meminta Bapak Kapolresta Gowa memberikan atensi terhadap kasus ini. Persoalan lahan di Desa Taring sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Tompobulu Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau

Ia mengingatkan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut kembali berkembang menjadi benturan antarwarga atau kelompok sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah peristiwa kelam di wilayah Desa Taring.

“Jangan menunggu terjadi konflik atau korban baru kemudian semua pihak bergerak. Justru laporan ini kami tempuh melalui jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik yang menangani perkara tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Respons Kasat Reskrim Dipertanyakan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa Kompol Muhalis Hainuddin, S.Pd.I., S.H., M.H., saat pertama kali dihubungi media melalui WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut sempat memberikan respons.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut melalui WhatsApp dan sambungan telepon untuk kedua dan ketiga kalinya, hingga Senin (10/8/2026), belum diperoleh jawaban lanjutan.

Sikap diam ini tentu semakin menimbulkan tanda tanya.

Publik berhak mendapatkan penjelasan apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, dihentikan, atau masih menunggu pemenuhan alat bukti tertentu.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Jangan Sampai Sejarah Kelam Terulang

Kekhawatiran pelapor bukan tanpa alasan. Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sebelumnya pernah tercatat mengalami sejumlah peristiwa kekerasan yang dikaitkan dengan persoalan sengketa lahan dan konflik antarwarga.

Di antaranya peristiwa pembunuhan terhadap lelaki Solo, warga Dusun Pataung, yang disebut terjadi sekitar 1997 dan berkaitan dengan persoalan kepemilikan sawah dan kebun.

Kemudian kasus pembunuhan terhadap Sampara bin Dading (40), warga Dusun Pangngampusang, yang terjadi pada Senin, 11 November 2019 dan dalam informasi yang disampaikan pelapor disebut berkaitan dengan sengketa lahan serta hubungan keluarga.

Selain itu, terdapat pula kasus pengeroyokan dan pembunuhan Sekretaris Desa Taring, Sirajuddin Dg Sijaya (50), yang terjadi di Dusun Bangka-Bangkala, Desa Taring, pada 25 Desember 2017.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan tanah yang berlarut-larut tidak boleh dipandang sebelah mata.

Karena itu, pelapor meminta Polresta Gowa tidak membiarkan laporan ini terus berjalan tanpa kejelasan. Kepastian hukum harus diberikan, bukan sekadar membuat pelapor menunggu.

Jika memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terang. Jika masih dalam proses, jelaskan prosesnya. Jika terdapat bukti yang cukup, lanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yang dipersoalkan pelapor bukan meminta perlakuan khusus, melainkan meminta proses hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian.

Kini bola berada di tangan Polresta Gowa.

Apakah laporan yang telah berusia lebih dari dua tahun ini akan segera mendapatkan kepastian, atau kembali menjadi laporan yang hanya tersimpan dalam tumpukan berkas?
Publik menunggu jawaban.

Reporter : Nur

Tanggapi Berita Ini