Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Tahap II Kasus Kecelakaan Maut di Sidrap, Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

×

Tahap II Kasus Kecelakaan Maut di Sidrap, Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Sidrap,Sulsel – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta ketentuan teknis penanganan perkara pidana.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasarkan pada Berkas Perkara Nomor BP/04/XI/2025/Lantas tanggal 21 November 2025 tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Nomor B-1299/P.4.30/Eoh.1/05/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

Tersangka berinisial RA, berusia 19 tahun dan akan genap berusia 20 tahun pada 12 Agustus 2026, beragama Islam, belum atau tidak bekerja, beralamat di wilayah Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada saat kejadian tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DP 5732 CD dengan membonceng seorang rekannya berinisial DW, bergerak dari arah barat menuju timur. Saat melintas di Jalan Poros Pinrang–Rappang, kendaraan yang dikendarainya menabrak seorang pejalan kaki bernama Daries Kombong yang sedang menyeberang jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera berat pada bagian kepala disertai pendarahan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Arifin Nu’mang Sidrap sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Perkara tersebut kemudian ditangani oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sidrap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

Baca Juga :  Permohonan Perbaikan Jalan Oleh Warga RW 09 Kelurahan Tanjung Priok Direspon

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Selatan, Asri, selaku kuasa pendamping keluarga korban, Rahmaniar Kombong, menyampaikan apresiasi kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Sidrap atas penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengedepankan pendekatan humanis, termasuk dalam pemeriksaan para saksi.

“Profesionalisme, transparansi, dan keterbukaan penyidik telah memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi kinerja Unit Gakkum Satlantas Polres Sidrap yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki Tahap II,” ujar Asri saat dikonfirmasi.

Asri juga menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Oktober 2024 dan sempat melalui proses penanganan yang cukup panjang. Setelah penanganan perkara berada di bawah koordinasi Kanit Gakkum Satlantas Polres Sidrap, IPDA Haryulis, S.H., sejak 20 Juli 2025, proses penyidikan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan terlaksananya Tahap II, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sidrap sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan : Tim Investigasi

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60