Example floating
Example floating
Berita

Kontrak Ketujuh Terungkap, Dugaan Pelanggaran SKP CV Prima Daya Sentosa Kian Menguat

×

Kontrak Ketujuh Terungkap, Dugaan Pelanggaran SKP CV Prima Daya Sentosa Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pekalongan, Jawa Tengah – Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang menyeret CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan belum juga mereda. Di tengah sorotan publik atas enam paket proyek yang sebelumnya diketahui dikerjakan secara bersamaan, kini muncul fakta baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan tersebut diungkap Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) setelah melakukan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu, CV Prima Daya Sentosa diketahui juga telah mengikat kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan senilai sekitar Rp143 juta.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua LPKM, Agus Subekti, mengungkapkan bahwa proyek tersebut bahkan telah berjalan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan.

“Saat tim kami cek di LPSE, CV Prima Daya Sentosa sudah tercatat mengerjakan enam paket pekerjaan. Ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai berjalan. Artinya jumlah paket yang ditangani menjadi tujuh paket, sehingga diduga jelas melebihi batas SKP yang diperbolehkan,” ujar Agus, Selasa (28/7/2026).

Jika temuan tersebut terbukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jumlah paket yang ditangani perusahaan itu diduga telah melampaui batas maksimal yang diperbolehkan bagi penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil.

Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, tim LPKM mendatangi Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan dan bertemu dengan Ajid Suryo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM).

Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontrak diduga telah menangani proyek melebihi batas SKP. Menurutnya, informasi mengenai jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia tidak dapat dipantau secara langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan, karena informasi itu sifatnya vertikal dan berada pada sistem pengadaan,” jelas Ajid.

Meski demikian, setelah menerima informasi dari LPKM, pihak BPKSDM langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara pekerjaan tersebut sembari menunggu petunjuk resmi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Baca Juga :  UHO kukuhkan 8 Dosen jadi Guru Besar, Perkuat Daya Saing Akademik

“Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa untuk menghentikan pekerjaan ini. Selain itu, kami juga menugaskan Bu Nelli selaku staf BPKSDM untuk menyurati ULP guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari ULP sebagai stakeholder yang menangani pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pencairan uang muka proyek, Ajid menegaskan hingga kini belum ada pembayaran yang dilakukan kepada penyedia jasa.
“Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,” tegasnya.

Bagi LPKM, penghentian pekerjaan bukan berarti menghentikan persoalan. Agus menilai, dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran dalam proses pengadaan tetap harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Pemberhentian kontrak tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau blacklist. Karena itu kami meminta APH menindaklanjuti temuan ini secara serius,” tegas Agus.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila paket sebelumnya telah selesai dan dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).

Dengan munculnya kontrak ketujuh di lingkungan BPKSDM, sorotan terhadap mekanisme pengawasan pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan pun semakin menguat. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian dalam memastikan kepatuhan penyedia terhadap batas SKP sebelum kontrak ditandatangani.

Sebelumnya, salah satu proyek yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga melampaui batas SKP. Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar tidak melanggar ketentuan SKP yang berlaku.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60