Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC
TAMPERAK NEWS – JAKARTA SELATAN, KAMIS, 23 JULI 2026 – Perdebatan seputar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali memanas. Ada yang menyambutnya sebagai langkah pemantapan kualitas, namun tak sedikit pula yang menolak atau merasa tertekan. Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya pemahaman keliru—bahkan dari kalangan pengurus organisasi pers sendiri—yang menyatakan bahwa hanya mereka yang lulus UKW yang sah disebut wartawan.
Pernyataan ini keliru besar, berpotensi memecah belah, dan melukai ribuan insan pers yang telah puluhan tahun mengabdi pada kebenaran namun belum sempat atau mampu mengikuti ujian tersebut.
UKW bukan syarat hukum untuk menjadi wartawan, melainkan instrumen pengukur kemampuan. Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan pun menegaskan hal serupa: UKW adalah upaya peningkatan standar, bukan penentu sah atau tidaknya profesi seseorang.
Mari kita luruskan hakikatnya secara utuh. Pertama dan yang paling mendasar: UKW adalah HAK bukan kewajiban. Tidak ada aturan yang memaksa setiap insan pers harus mengikutinya. UKW disediakan bagi mereka yang secara sukarela hendak mengukur diri sendiri:
“Apakah saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar? Apakah saya sudah memegang teguh Kode Etik?”
Kemerdekaan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 sebagai hak asasi; undang-undang ini tidak pernah mewajibkan sertifikat UKW sebagai syarat berprofesi.
Mengapa ada yang menolak atau antipati? Kita harus jujur melihat realitas lapangan. Pertama, soal biaya. Belum tentu terjangkau bagi wartawan daerah, media kecil, atau yang berpenghasilan pas-pasan. Kedua, soal kesiapan. UKW tak sekadar menguji kemampuan menulis, melainkan juga penguasaan teknologi, pengolahan data, hingga kecakapan operasional komputer.
Jika seseorang belum menguasainya, ikut serta tanpa persiapan ibarat “gugur sebelum berperang”. Wajar jika mereka ragu—bukan menolak kemajuan, melainkan sadar diri.
Selain itu, syarat media yang diakui Dewan Pers pun memiliki aturan tersendiri: harus berbadan hukum PT yang khusus untuk usaha pers, tidak dicampuradukkan dengan bisnis lain. Hal ini sering kali luput dari perhatian, padahal menjadi bagian dari kerangka profesionalisme yang utuh.
Kembali pada intinya: UKW adalah tolok ukur diri, bukan pintu gerbang profesi. Jika Anda lulus UKW, itu menegaskan bahwa kemampuan Anda sudah selaras standar yang ditetapkan.
Namun jika belum atau tidak mengikuti, itu tidak serta-merta menghapus status Anda sebagai wartawan—selama Anda memiliki kemampuan dasar: mampu membaca, mendengar, menulis, berbicara, menyampaikan gagasan sesuai kaidah jurnalistik, dan senantiasa berpegang pada Kode Etik. Itulah syarat utama yang sesungguhnya.
Pernyataan oknum yang menyatakan “yang belum UKW bukan wartawan” adalah kekeliruan fatal. Saat acara resmi pun sering dihadiri rekan-rekan wartawan dari luar organisasi yang belum UKW—dan mereka tersinggung dengan pernyataan semacam itu. Kita harus ingat: profesionalisme diukur dari integritas, kualitas karya, dan kepatuhan pada etika, bukan sekadar selembar sertifikat. Sebaliknya, punya sertifikat pun tidak menjamin bebas dari pelanggaran jika hati dan perbuatan tidak selaras.
Prinsipnya sederhana: Jadikan UKW sebagai sarana memantapkan diri, bukan alat pemisah atau pemaksa. Biarkan setiap insan pers menentukan langkahnya sesuai kemampuan dan panggilan hatinya.
Yang terpenting, kita semua tetap berdiri sama tinggi, bekerja sama, dan menjaga kemerdekaan pers serta kehormatan profesi ini demi kepentingan masyarakat luas.
Penulis adalah Pengelola Media, tinggal di Jakarta















