faktual.net,Makassar,Sulsel – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi ujian besar bagi komitmen bangsa dalam mewujudkan supremasi hukum. Ketika seorang pejabat yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi turut berhadapan dengan proses hukum, publik berhak memperoleh jaminan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa intervensi. Pernyataan sikap pada Rabu (22/7/2026)
Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, memandang bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminatif terhadap siapa pun. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah, namun setiap dugaan tindak pidana juga wajib diusut secara tuntas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan politik ataupun ajang perlindungan terhadap kelompok tertentu.
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, independen, dan transparan.
2. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
3. Mendorong seluruh lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Mahasiswa adalah kekuatan moral bangsa. Tugas kami bukan menghakimi, melainkan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menyembunyikan kesalahan para elitnya, tetapi negara yang berani menegakkan keadilan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada slogan; ia harus hadir dalam setiap putusan dan setiap tindakan penegakan hukum.
( Red )
** Andi Rama Ramadhan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar**















