Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

INAKOR Sulsel Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pemberian Sanksi terhadap ASN Sekdes Nagauleng

×

INAKOR Sulsel Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pemberian Sanksi terhadap ASN Sekdes Nagauleng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Bone,Sulsel – Proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian serta potensi konflik kepentingan dalam pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone terhadap Nurlaelah, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Nagauleng, atas dugaan pelanggaran disiplin.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 606 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Nurlaelah, disebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang sebagai Sekretaris Desa dengan membubuhkan cap jempol pada dokumen resmi yang bukan menjadi hak maupun tanggung jawabnya.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Namun demikian, proses penanganan perkara tersebut justru memunculkan polemik baru.

Sebelum Bupati Bone menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang bersangkutan, Camat Cenrana diketahui telah menerbitkan Surat Nomor 005/110/CNR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang berisi rekomendasi kepada Kepala Desa Nagauleng agar menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Sekretaris Desa.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Desa Nagauleng kemudian menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Sanksi Administrasi bagi Perangkat Desa. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagauleng dan rekomendasi Camat Cenrana.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri,

menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses tersebut.dan mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan bupati Bone melalui BKPSDM Kabupaten Bone beserta rekomendasi Camat Cenrana.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa pemberian sanksi oleh Kepala Desa terhadap seorang ASN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.

“Penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS pada prinsipnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberi delegasi sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam perkara ini, hukuman disiplin akhirnya memang dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Bone Nomor 606 Tahun 2025,” ujar Asri.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, INAKOR juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan.

Pasalnya, Kepala Desa Nagauleng yang menerbitkan keputusan teguran tertulis tersebut diketahui memiliki hubungan suami-istri dengan Sekretaris Desa yang dikenai sanksi.

Menurut INAKOR, kondisi tersebut patut dievaluasi karena bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta nilai dasar ASN.

Baca Juga :  Ribuan Warga Makassar Meriahkan Talkshow dan Jalan Sehat Semarak Muktamar V Wahdah Islamiyah

INAKOR menilai bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi negara. Hal tersebut sejalan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak objektif, profesional, dan menghindari konflik kepentingan dalam penggunaan kewenangannya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip merit, profesionalisme, akuntabilitas, objektivitas, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.

Atas dasar itu, DPW LSM INAKOR Sulawesi Selatan meminta Bupati Bone melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberian sanksi yang dilakukan oleh Kepala Desa Nagauleng, termasuk menelaah legalitas keputusan kepala desa tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

INAKOR juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bone,ombudsman Republik Indonesia agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dimaksud guna memastikan seluruh tindakan administrasi pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut INAKOR, penegakan disiplin ASN harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai bentuk upaya memperoleh klarifikasi, DPW LSM INAKOR Sulawesi Selatan mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Cenrana terkait dasar penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, mengatakan surat permintaan klarifikasi pertama dikirim pada 15 September 2025, kemudian kembali disampaikan melalui surat kedua pada 4 Juni 2026. Kedua surat tersebut meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan Kecamatan Cenrana dalam menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada seorang ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Menurut INAKOR, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, INAKOR berharap Pemerintah Kecamatan Cenrana dapat memberikan penjelasan secara resmi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Cenrana belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah kami sampaikan,” ujar Asri.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

( Red ) 

Tanggapi Berita Ini