Faktual.Net, Batang, Jateng – Penegasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, yang sebelumnya mewajibkan penggunaan pasir Muntilan pada setiap pekerjaan konstruksi pemerintah agar kualitas bangunan kokoh, namun tampaknya belum sepenuhnya tercermin di lapangan.
Pada proyek rehabilitasi Gedung Kecamatan Wonotunggal yang dikerjakan CV Hanira Karya dengan nilai kontrak Rp128.563.100, awak media menemukan material pasir yang secara visual diduga berbeda dari karakteristik pasir Muntilan sebagaimana yang diwajibkan oleh DPUPR Kabupaten Batang.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, Wira selaku konsultan pengawas bersikukuh bahwa material yang berada di lokasi merupakan pasir Muntilan.
“Bisa dilihat sendiri mas, itu pasir Muntilan. Penyedia jasanya Pak Mawardi, kalau mau tanya-tanya langsung sama dia,” ujar Wira kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Mawardi, mandor yang bertugas di lapangan. Ia justru mengakui bahwa pasir yang datang bukanlah pasir Muntilan sebagaimana pesanan awal.
“Saya hanya mandor di lapangan. Urusan CV dan lain-lain saya tidak tahu, saya datang ke sini hanya bekerja saja. Memang pasir itu kita pesannya Muntilan, tapi datangnya kok beda. Ini langsung kita kembalikan saja,” ungkap Mawardi.
Perbedaan pengakuan antara konsultan pengawas dan mandor lapangan memunculkan tanda tanya mengenai proses pengawasan mutu material pada proyek yang dibiayai dengan anggaran pemerintah tersebut. Di satu sisi, pengawas menyatakan material telah sesuai spesifikasi, sementara di sisi lain mandor mengakui material yang datang bukan pasir Muntilan dan akan dikembalikan.
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat Kepala DPUPR Kabupaten Batang sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan pasir Muntilan merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah material yang diduga tidak sesuai tersebut sempat digunakan dalam pekerjaan atau telah ditolak sebelum dimanfaatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Hanira Karya maupun DPUPR Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi terkait adanya perbedaan pernyataan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Bersambung














