faktual.net,Gowa,Sulsel – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim, menegaskan bahwa tindakan Bupati Gowa Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pemeriksaan Hak Angket berlangsung merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD serta pengingkaran terhadap mekanisme konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan Muh. Kasim dalam konferensi pers Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (14/7/2026), sebagai respons atas berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat pasca sidang pemeriksaan Bupati Gowa.
Menurut Muh. Kasim, Pansus Hak Angket dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, sebelum pemeriksaan dimulai, Bupati Gowa telah mengucapkan sumpah di bawah Al-Qur’an untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan Pansus. Namun, sebelum satu pun pokok materi Hak Angket selesai didalami, Bupati memilih meninggalkan ruang sidang.
“Setelah mengucapkan sumpah, kemudian meninggalkan forum pemeriksaan tanpa menyelesaikan prosesnya. Menurut kami, itu bukan hanya persoalan etika, tetapi merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD yang sedang menjalankan amanat konstitusi,” tegas Muh. Kasim.
Muh. Kasim menegaskan bahwa forum Hak Angket merupakan forum resmi DPRD yang memiliki dasar hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai ruang untuk menentukan syarat-syarat pemeriksaan.
“Forum Hak Angket adalah forum resmi DPRD. Semua pihak yang dipanggil memiliki kewajiban menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa Pansus melakukan intimidasi atau berupaya mempermalukan Bupati Gowa. Menurutnya, seluruh pertanyaan yang disiapkan murni berkaitan dengan objek penyelidikan Hak Angket dan bertujuan menggali fakta.
“Semua pertanyaan disusun berdasarkan objek Hak Angket. Tidak ada niat menyerang pribadi siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Pansus turut menepis berbagai tudingan yang menyebut jalannya sidang telah dimanipulasi. Muh. Kasim menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung terbuka, tertib, dan tetap memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan penjelasan.
Penyelidikan Hak Angket, lanjutnya, akan tetap berlanjut guna mendalami sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan, di antaranya dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral (S3).
Muh. Kasim memastikan bahwa tindakan walk out tidak akan menghentikan kerja Pansus.
“Kami akan bekerja secara profesional, objektif,dan berdasarkan fakta. Hak Angket ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD kepada masyarakat Kabupaten Gowa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Muh. Kasim mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk terus mengawal jalannya proses Hak Angket hingga tuntas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pansus untuk bekerja secara independen. Semua proses akan dilakukan secara transparan dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutupnya.
Reporter : Ardhi Algowawi















