Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Diduga kebal hukum SPBU 74.922.47 PANAIKANG Diduga Langgar, Polres Takalar Diminta TINDAK TEGAS! 

×

Diduga kebal hukum SPBU 74.922.47 PANAIKANG Diduga Langgar, Polres Takalar Diminta TINDAK TEGAS! 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Takalar, Sulsel – Praktik perlindungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Takalar, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut kembali terjadi di SPBU 74.922.47 PANAIKANG yang berlokasi di kelurahan pattallassang kecamatan pattallassang kabupaten takalar

Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, kegiatan ilegal tersebut bukanlah kejadian pertama di SPBU tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SPBU ini diduga secara rutin melayani jergen pelansir yang sudah terkodinir di spbu tersebut, sehingga mampu menampung subsidi solar dalam jumlah besar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

tim media ini memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Terlihat beberapa pelansir atas nama DM, DB,DP,DT yang beralamat takalar lama mengisi jergen yang cukup banyak di spbu tersebut.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari.

“Kalau di SPBU itu tiap hari main mereka. Itu memiliki banyak rekomendasi dari dinas pertanian sehingga dugaan banyak jergen yang dia dapat dan tidak sesuai aturan. Jelas ini sudah melanggar aturan migas dan merugikan negara serta karena ini masyarakat kan subsidi BBM,” ungkap narasumber.

Menyanggapi temuan ini iqbal salah satu aktivis di kabupaten takalar, angkat bicara. Ia dengan tegas meminta PT Pertamina agar segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut.

Baca Juga :  Kecewa atas Pernyataan Gubernur Sulsel, Kritik Publik Perlu Lebih Bijaksana "Semakin tanam Pisang, semakin saya tidak Kerjai"

“Kalau ini benar, maka ini sudah jelas pelanggaran hukum. Kami minta kepada pihak Pertamina segera mengambil sikap terhadap SPBU tersebut. Saya sering mendapatkan informasi bahwa SPBU ini sering melakukan hal yang sama, namun pihak PT Pertamina seolah-olah menutup telinga dan menutup mata,” tegas selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, iqbal bahkan mendesak PT Pertamina untuk mencabut izin operasional SPBU 74.922.47 PANAIKANG yang berada di kelurahan pattallasang tersebut.

“Kami minta memanggil pimpinan SPBU tersebut dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang. Bahkan kami minta agar SPBU ini dicabut izinnya,” tambahnya.

Lagi pula, sampai berita ini dimuat, Aktivis yang sering menyoroti dan melaporkan kasus-kasus yang mengarah pada subsidi BBM di wilayah Takalar itu dengan tegas menyatakan akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum.

“Banyak data dan informasi yang kami peroleh mengenai dugaan mengacu pada BBM di SPBU 74.922.47 PANAIKANG ini. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan agar pihak terkait memberikan sanksi tegas,” ucapnya. Tim

(Red) 

 

Tanggapi Berita Ini