Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

BHPP DPC Partai Demokrat Gowa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks ke Polres Gowa

×

BHPP DPC Partai Demokrat Gowa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks ke Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa,Sulsel – Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Gowa terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar melalui media elektronik.

Surat pengaduan yang didaftarkan pada Selasa, (7/7/2026) itu ditujukan kepada Kapolres Gowa melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Pengaduan tersebut ditujukan kepada pemilik akun WhatsApp bernama “Ibu Ani” yang diketahui merupakan anggota Grup WhatsApp “Laskar Gowa Bersejarah”.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pengaduannya, BHPP DPC Partai Demokrat Gowa menyebut akun tersebut diduga mengirimkan pesan di grup WhatsApp yang mengaitkan Partai Demokrat dan Partai Gerindra dengan pemasangan spanduk di wilayah Bajeng. Menurut pelapor, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai telah merugikan nama baik institusi partai.

BHPP menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya pesan tersebut, kader sekaligus pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa, Alamsyah Habib Dg Somba, melakukan tangkapan layar sebagai bukti. Bukti tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus partai melalui Grup WhatsApp DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa pada 29 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2026, Alamsyah Habib Dg Somba menghubungi pemilik akun “Ibu Ani” melalui pesan WhatsApp pribadi. Dalam komunikasi tersebut, ia menyampaikan keberatan atas isi pesan yang dianggap mencemarkan nama baik partai sekaligus mengirimkan surat somasi dari BHPP DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-67 Maros, DPRD Apresiasi Bantuan Pemprov Sulsel untuk Percepatan Pembangunan

Menurut BHPP, hingga batas waktu somasi berakhir, pihak teradu belum memberikan permintaan maaf maupun klarifikasi sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, pengaduan resmi diajukan kepada Polres Gowa agar dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, BHPP mendasarkan pengaduan pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

BHPP juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan di Grup WhatsApp “Laskar Gowa Bersejarah”, tangkapan layar laporan di Grup WhatsApp DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa, percakapan WhatsApp pribadi antara saksi dengan teradu, serta salinan surat somasi.

Melalui pengaduan tersebut, BHPP DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa meminta Polres Gowa menerima laporan masyarakat tersebut, melakukan digital tracing untuk mengungkap identitas pemilik akun WhatsApp “Ibu Ani”, serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ani yang juga Pimpinan media Bomwaktu saat di komfirmasi terkait laporannya di Polresta Gowa mengatakan, oh ya saya bukan orang partai yang mau dikasih somasi. Ucapnya dengan singkat

Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate

Tanggapi Berita Ini