faktual.net,Gowa,Sulsel – Polemik kepemilikan sebidang tanah di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menyampaikan bahwa laporan yang pernah diajukan ke Polsek Tompobulu dinilai tidak tepat sasaran karena objek tanah yang dipersoalkan, menurutnya, telah lama tercatat atas nama Sarido bin bonggeng dalam dokumen perpajakan.
Saat ditemui awak media di Kantor Desa Rappolemba, pemilik lahan memperlihatkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti administrasi atas objek tanah tersebut. Kamis (25/6/2026)
Ia menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam SPPT adalah Sarido bin Bonggeng, dan menurut pengakuannya, nama tersebut telah tercatat sejak sekitar tahun 1970-an hingga saat ini tanpa pernah mengalami perubahan.
Ia juga menyayangkan adanya laporan yang diajukan ke Polsek Tompobulu dengan mencantumkan nama Saima bin Digga, yang menurutnya tidak sesuai dengan identitas yang tercatat dalam SPPT atas objek tanah yang dipersoalkan.
“Ini adalah bukti bahwa memang pernah ada yang melapor ke Polsek Tompobulu. Namun sangat disayangkan karena menurut saya laporan tersebut salah alamat. Tanah ini sejak tahun 1970-an sudah terdaftar dalam SPPT atas nama Sarido bin Bonggeng, bukan atas nama Saima bin Digga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga tahun 2026 tidak pernah ada perubahan nama dalam SPPT tersebut. Bahkan, menurutnya, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah itu masih terus dilaksanakan secara rutin.
“SPPT ini tidak pernah berubah nama sejak tahun 1970-an sampai sekarang, tahun 2026. Baru-baru ini saya kembali membayar pajaknya sebagai bukti bahwa kewajiban saya sebagai wajib pajak tetap saya jalankan,” tuturnya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Tompobulu. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut sebelumnya telah dimediasi di Kantor Kecamatan Tompobulu dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak kecamatan.
Atas penjelasan tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi Camat Tompobulu. Saat dikonfirmasi, Camat Tompobulu membenarkan bahwa sengketa tanah tersebut memang sedang dalam penanganan pihak kecamatan.
“Iya, benar. Dalam waktu dekat kami akan memanggil kedua belah pihak secara bersamaan. Nantinya masing-masing pihak akan diminta membawa bukti kepemilikan mereka masing-masing agar dapat diperiksa dalam proses mediasi,” ujar Camat Tompobulu.
Melalui mediasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Tompobulu berharap kedua belah pihak dapat menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing sehingga persoalan dapat diselesaikan secara objektif, mengedepankan musyawarah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Sattu















