Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Tak Berizin dan Tinggalkan Bekas Galian,LSM INAKOR Sulsel Minta Dugaan Tambang Ilegal di Bone Usut Tuntas Tampa Sisa

×

Tak Berizin dan Tinggalkan Bekas Galian,LSM INAKOR Sulsel Minta Dugaan Tambang Ilegal di Bone Usut Tuntas Tampa Sisa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Bone,Sulsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan terus mengawal proses penanganan dugaan aktivitas pertambangan pasir dan galian C tanpa izin yang berlokasi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Kamis (4/6/2026)

Pengawalan tersebut dilakukan setelah LSM INAKOR Sulsel menerima informasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/3602/DESDM yang menjelaskan bahwa pada lokasi yang dimaksud di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pihak ESDM tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, di lokasi ditemukan bekas galian tanah urug yang digunakan untuk kegiatan pengambilan material.

Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, mengatakan bahwa informasi resmi dari Dinas ESDM Sulsel tersebut menjadi salah satu dasar penting yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Berdasarkan surat resmi yang kami terima dari Dinas ESDM Sulawesi Selatan, lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Meskipun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan aktivitas yang sedang berlangsung, keberadaan bekas galian di lokasi patut didalami lebih lanjut untuk memastikan telah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Asri.

Sementara itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SAT RESKRIM tertanggal 10 April 2026. Dalam SP2HP tersebut, penyidik Polres Bone menyampaikan bahwa laporan yang telah bergulir sejak 14 Desember 2025 telah ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Saat melakukan pengecekan lapangan, penyidik tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, penyidik telah mengundang sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan untuk mendalami laporan yang diajukan.

Dalam upaya memperoleh data dan informasi yang komprehensif, LSM INAKOR Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Polres Batang Ungkap Curanmor di Tersono, Pelaku Ditangkap di Kendal

Berdasarkan hasil koordinasi dan kunjungan lapangan, BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana. Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang berada di wilayah sungai.

Menurut Asri, praktik pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti erosi, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur jalan, banjir, hingga longsor yang mengancam keselamatan masyarakat.

LSM INAKOR Sulsel juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan tersebut karena berada pada wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang berkaitan dengan jejak peradaban Kerajaan Bone.

“Kawasan ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Bone. Kelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap warisan sejarah harus menjadi perhatian bersama agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Asri.

Oleh karena itu, LSM INAKOR Sulsel berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat ditangani secara serius hingga memberikan kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Asri.

LSM INAKOR Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge.

Sumber : LSM INAKOR Sulsel

Reporter : Satttu

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit