Example floating
Example floating
Berita

Risiko Senyawa Alami dalam Obat Herbal Mulai Disorot, Ini Kata BPOM dan IARC

×

Risiko Senyawa Alami dalam Obat Herbal Mulai Disorot, Ini Kata BPOM dan IARC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta — Kandungan senyawa kimia alami dalam produk obat herbal berbahan rempah-rempah perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama pada produk yang menggunakan ekstrak daun cengkeh. Meski berasal dari bahan alami, sejumlah senyawa yang terkandung di dalamnya tetap memiliki potensi risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa pengawasan yang tepat.

Daun cengkeh diketahui mengandung eugenol, senyawa alami yang umum ditemukan dalam minyak cengkeh. Dalam konteks tertentu, bahan tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan senyawa turunan seperti metileugenol yang dalam berbagai kajian toksikologi mendapat perhatian karena berpotensi memicu kanker.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun demikian, keberadaan daun cengkeh dalam suatu produk obat herbal tidak serta-merta dapat dinyatakan berbahaya. Para ahli menekankan pentingnya membedakan antara potensi bahaya suatu zat dengan tingkat risiko nyata terhadap manusia.

Eugenol sendiri merupakan komponen utama minyak cengkeh yang lazim ditemukan di alam dan banyak dimanfaatkan dalam produk kesehatan maupun pangan. Sementara itu, metileugenol merupakan senyawa berbeda yang lebih banyak mendapat sorotan dalam penelitian toksikologi internasional.

Di Amerika Serikat, tepatnya di Negara Bagian California, metileugenol masuk dalam daftar senyawa yang diatur melalui aturan pelabelan Proposisi 65 (Prop65). Regulasi tersebut mewajibkan adanya peringatan pada produk yang mengandung zat tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Meski demikian, eugenol tidak termasuk dalam daftar tersebut, walaupun tetap menjadi perhatian terkait tingkat paparan dan dosis penggunaannya terhadap manusia.

Badan Internasional untuk Riset Kanker (IARC) dalam kajiannya pada 14 Juli 2023 menyatakan bahwa metileugenol diklasifikasikan sebagai senyawa yang “kemungkinan besar dapat menyebabkan kanker pada manusia”. Kesimpulan itu didasarkan pada bukti kuat dari penelitian terhadap hewan percobaan serta mekanisme biologis yang ditemukan dalam sistem penelitian laboratorium.

Selain itu, Program Toksikologi Nasional Amerika Serikat (NTP) dalam laporan tertanggal 21 Desember 2021 juga menyebut bahwa metileugenol “diduga sebagai zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia berdasarkan bukti yang cukup mengenai sifat pemicu kanker dari penelitian pada hewan percobaan”.

Baca Juga :  Kepsek Tuding Ada Oknum Terima Fee Pengadaan Buku, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan Periksa Plt Kadis Dikbud Takalar

Meski demikian, para peneliti menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh produk herbal yang mengandung bahan alami tertentu otomatis berbahaya bagi manusia. Risiko kesehatan sangat dipengaruhi oleh kadar senyawa, frekuensi konsumsi, pola penggunaan, serta tingkat paparannya.

Artikel ilmiah yang diterbitkan jurnal Environmental Health Perspectives pada 12 Juni 2006 memberikan konteks tambahan terkait tingkat paparan metileugenol pada manusia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kadar metileugenol yang terdeteksi pada studi pemantauan biologis manusia masih jauh lebih rendah dibanding dosis terendah yang digunakan dalam penelitian terhadap hewan percobaan.

Karena itu, pendekatan pengawasan terhadap produk herbal dinilai harus dilakukan secara proporsional dan berbasis kajian ilmiah.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya pengawasan keamanan obat setelah produk beredar di masyarakat. Menurutnya, sistem farmakovigilans menjadi instrumen utama untuk mendeteksi potensi risiko penggunaan obat maupun produk herbal secara cepat dan tepat.

“Farmakovigilans menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap risiko yang mungkin timbul dari penggunaan obat dapat dideteksi dan dimitigasi secara cepat dan tepat,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM pada 17 April 2026.

Ia menilai pengawasan terhadap produk herbal tidak cukup hanya pada tahap registrasi dan izin edar, tetapi juga harus dilakukan secara berkelanjutan setelah produk digunakan masyarakat.

Oleh sebab itu, kandungan daun cengkeh dalam produk obat herbal tidak otomatis membahayakan kesehatan. Namun, mengabaikan hasil kajian toksikologi dan faktor dosis paparan juga dinilai dapat menjadi langkah yang keliru.

Pengawasan yang ketat dari BPOM, kepatuhan produsen terhadap standar keamanan, serta edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk herbal secara bijak menjadi faktor penting untuk memastikan keamanan konsumsi obat herbal berbahan rempah di Indonesia.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit