Faktual.ner – Jakarta, Senin (25/5/2026) – “Mengapa Sok Jagoan Seakan Negeri Ini Milik Nenek Moyangnya Sendiri? Mengapa Aparat Dibayar Rakyat Diam Saja?”
Kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026), kembali menorehkan catatan kelam dalam sejarah kebebasan beragama dan penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menjadi bukti nyata yang memperkuat pernyataan kritis dan tegas yang disampaikan oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D, Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta, LBH No Viral No Justice.
Melalui pernyataan persnya, Johan Sopaheluwakan menyoroti tajam apa yang terjadi di Bantul sebagai cerminan besar penyakit bangsa: arogansi kelompok mayoritas yang merasa berkuasa sepenuhnya, serta ketidakberdayaan aparat dan pemerintah dalam menjamin perlindungan konstitusional bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Bagi LBH No Viral No Justice, kasus ini bukan sekadar konflik sosial, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kedaulatan hukum.
Kronologi: Ibadah Syukur Berakhir Pembubaran Paksa
Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun dari lapangan, persoalan bermula ketika jemaat GMS memindahkan lokasi ibadah mereka dari ruang sewa hotel ke sebuah bangunan di pinggir Ring Road Selatan Yogyakarta. Pemindahan lokasi ini dilakukan karena adanya kesulitan jangka panjang dalam menyewa ruang hotel secara terus-menerus. Pihak gereja diketahui telah menyewa tanah dan bangunan tersebut secara sah dan resmi untuk jangka waktu lima tahun.
Pada Kamis (21/5/2026), lokasi tersebut sempat digunakan untuk kegiatan bakti sosial yang bermanfaat bagi warga sekitar. Puncaknya, pada Minggu siang, direncanakan digelar ibadah syukur dalam rangka pemanfaatan tempat baru tersebut. Namun, alih-alih berjalan damai, kegiatan ibadah yang seharusnya menjadi hak asasi warga negara ini dibubarkan secara paksa oleh sejumlah oknum yang menolak keberadaan gereja tersebut. Video peristiwa ini menyebar luas di media sosial, memperlihatkan ketegangan hingga dugaan tindakan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun verbal, yang dialami para jemaat yang sedang beribadah.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Sudarta, mengakui pihaknya telah berupaya melakukan langkah antisipasi, namun gerakan penolakan tetap terjadi dan sulit dikendalikan.
“Kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga,” ungkap Yulius. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan menelaah kembali status Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kemenag DIY, serta kelengkapan administrasi lainnya, termasuk penerapan SKB Dua Menteri.
Namun, penjelasan pemerintah daerah ini justru menjadi titik api bagi kritik keras Johan Sopaheluwakan. Bagi LBH No Viral No Justice, perdebatan teknis soal surat izin atau administrasi hanyalah alasan di permukaan untuk menutupi ketidakberdayaan negara, sementara inti masalahnya adalah sikap birokrasi yang lemah dan ketiadaan perlindungan nyata bagi warga negara.
Sikap Tegas Johan Sopaheluwakan: “Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Menyikapi insiden di Bantul yang memiliki pola persis dengan kasus serupa di berbagai daerah lain seperti Depok, Bekasi, dan wilayah lainnya, Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta LBH No Viral No Justice, Johan Sopaheluwakan, melontarkan pertanyaan tajam yang mewakili kegelisahan jutaan warga negara yang mendambakan keadilan.
“Peristiwa di Bantul ini adalah bukti nyata dari apa yang selama ini kami soroti dan perjuangkan. Saya bertanya kepada seluruh elemen bangsa, kepada pemerintah, dan kepada aparat penegak hukum: Mengapa mayoritas bersikap sok jagoan? Mengapa mereka bertindak seakan-akan negeri ini hanya milik nenek moyangnya sendiri, sehingga warga negara lain yang berbeda keyakinan dianggap tidak berhak ada dan beribadah di tanah kelahirannya sendiri?” tegas Johan dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara yang dibangun di atas darah, keringat, dan pengorbanan seluruh unsur bangsa — beragam suku, ras, golongan, dan agama. Menginjak hak salah satu elemen tersebut berarti mengkhianati sejarah dan dasar negara Pancasila, khususnya Sila Pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Di Bantul, kita melihat lagi kenyataan pahit: ada warga negara yang mau beribadah saja diganggu, dibubarkan, dan dipaksa pergi. Lalu di mana aparat? Di mana kepolisian dan Satpol PP yang digaji, dibayar, dan dibiayai menggunakan uang rakyat, uang pajak kita semua? Mengapa mereka seolah-olah tidak berdaya, diam saja, dan tak berbuat apa-apa saat hak warga negara diinjak-injak di depan mata mereka? Apakah tugas aparat hanya sekadar berdiri dan menyaksikan kekerasan terjadi?” tandasnya dengan nada kecewa dan marah.
Bagi Johan, alasan “menjaga kondusivitas” yang sering digunakan pemerintah daerah adalah dalih yang sangat keliru, menyesatkan, dan justru mematikan demokrasi serta hukum itu sendiri.
“Menjaga kondusivitas bukan berarti membiarkan yang salah menang dan yang benar dikorbankan. Kondusivitas sejati itu tercipta jika hukum ditegakkan secara adil dan tegas kepada siapa pun yang melanggar. Jika aparat dan pemerintah tidak berani bertindak tegas, tidak berani menegakkan hukum, dan tidak mau menjaga serta melindungi warganya sendiri — terlebih warga negara yang minoritas dan lemah — lalu untuk apa mereka ada? Mau jadi apa negara ini ke depannya?”
Izin Hanyalah Alasan, Hak Konstitusi Mutlak
Terkait penjelasan Pemerintah Bantul yang masih mempertanyakan kelengkapan dokumen seperti SKTL atau penerapan SKB 2 Menteri, Johan Sopaheluwakan mengingatkan bahwa birokrasi tidak boleh dijadikan alat penghalang hak asasi yang fundamental.
“Jemaat GMS sudah menyewa tempat, sudah melapor, sudah berniat berbuat baik dan taat aturan. Jika memang ada kekurangan administrasi sekecil apa pun, jalur penyelesaiannya adalah pembinaan, arahan, atau perbaikan administrasi, bukan pembubaran paksa oleh massa. Mengapa massa penolak yang justru bertindak sewenang-wenang malah dianggap benar dan menjadi penguasa hukum di lapangan? Apakah negara sudah menyerahkan kedaulatannya kepada kelompok-kelompok yang tidak toleran ini?”
“Kami melalui LBH No Viral No Justice menuntut tegas: Berhentilah mempersulit warga negara yang taat hukum, dan mulailah menindak tegas mereka yang melanggar hukum dengan melakukan penolakan, intimidasi, dan kekerasan. Rumah ibadah bukan ancaman, tapi kebutuhan rohani warga negara yang dijamin UUD 1945. Menolak pendiriannya atau kegiatannya berarti mengusir warga negara dari negaranya sendiri,” tambahnya.
Pernyataan Resmi GMS: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Merespons insiden tersebut, pihak manajemen dan pengurus Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi kekecewaan mendalam sekaligus keteguhan prinsip. Dalam pernyataannya, GMS sangat menyesali terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun verbal, dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara jemaat GMS Bantul.
GMS menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan dinilai sebagai tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa.
Meski kecewa dan sakit hati, GMS tetap berkomitmen pada jalur damai dan hukum. Pihak gereja telah berkoordinasi dengan pengurus GMS Bantul untuk sepenuhnya menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang benar, serta terus melakukan dialog agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
Apresiasi Atas Perhatian Pihak Berwenang
Di sisi lain, GMS juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sejumlah pihak yang telah memberikan respons cepat dan perhatian serius terkait kejadian ini, di tengah maraknya sikap diam birokrasi, antara lain:
– Jajaran pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI yang diwakili Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. (atas atensi pribadinya), serta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd. selaku Direktur Jenderal Bimas Kristen yang terus berupaya melakukan pendekatan.
– Pihak kepolisian yang telah hadir di lokasi, yaitu Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K. (Kapolda DIY) dan AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Bantul).
– Tokoh dan penasihat, antara lain Dr. H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D. (Staf Khusus Menteri Agama RI), David Herson Tonius (Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan), serta para pemimpin aras Kristen PEBMI dan pihak-pihak lainnya yang peduli dan bersuara lantang demi keadilan.
Pesan Penutup: Negara Milik Kita Semua
Di akhir pernyataannya, Johan Sopaheluwakan menegaskan bahwa LBH No Viral No Justice sebagai lembaga bantuan hukum dan pembela hak warga negara akan terus mengawasi, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan dalam kasus ini maupun kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia.
“Negara ini milik kita semua. Bukan milik satu golongan saja. Kami tidak mengajarkan kebencian, tapi kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang sejati. Di mata Pancasila dan di mata hukum, kita semua sama: Warga Negara Indonesia. Jangan sampai anak cucu kita bertanya nanti, ‘Di mana negaranya saat hak kami dirampas di depan mata kepala sendiri?’” pungkas Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D, Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta LBH No Viral No Justice.
Pantauan terakhir di lokasi kejadian menunjukkan aparat kepolisian masih berjaga, namun bangunan tempat ibadah GMS tetap tertutup dan hingga saat ini aktivitas ibadah belum dapat dilaksanakan kembali secara bebas dan aman.
(Redaksi)


















