Example floating
Example floating
Headline

Demi Kepastian Hukum, Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Sherwood yang Diduga Diserobot PT Summarecon Agung, Tbk

×

Demi Kepastian Hukum, Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Sherwood yang Diduga Diserobot PT Summarecon Agung, Tbk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Senin 11/5/2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan lahan tempat berdiri apartemen di kawasan Kelapa Gading kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang diisi dengan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, para ahli waris H. Abdul Halim Bin H. Ali yang diwakili H. Makawi selaku Penggugat, secara tegas meminta Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja segera mengabulkan permohonan sita jaminan atas tanah seluas sekitar 17.204 m² yang kini telah dibangun tiga menara Apartemen Sherwood milik PT Summarecon Agung Tbk selaku Tergugat.

Lahan sengketa tersebut terletak di Jalan Kelapa Nias Blok GN RT 01/02 RW 006, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut keterangan Penggugat, lahan itu merupakan warisan yang sah sejak tahun 1960, tercatat dalam Girik Nomor C.1242 Persil 896 Blok S.II dengan nomor kohir N2.04.1.01.04.0040. Hingga saat ini, para ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran ganti rugi atau tanda persetujuan pelepasan hak atas tanah tersebut, namun pihak pengembang telah mendirikan bangunan dan bahkan unit apartemen tersebut sudah dihuni penghuni.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Penguasaan dan dugaan penyerobotan lahan ini terjadi tanpa izin dari kami selaku pemilik sah. Tanah warisan kami tiba-tiba sudah berubah menjadi bangunan apartemen. Oleh sebab itu, kami minta hakim segera mengabulkan sita jaminan demi menjaga kepastian hukum, karena ada dugaan kuat tanah ini dibeli menggunakan dokumen girik palsu dari pihak ketiga bernama Asikin,” tegas H. Makawi usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap fakta yang mencurigakan: orang tua Penggugat, H. Abdul Halim, telah meninggal dunia pada tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) justru dilakukan pada tahun 1981. Tercatat ada tiga dokumen AJB yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat itu atas nama pembeli yang berbeda, padahal penjualnya sudah tiada. Hal ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dan transaksi tanah dari orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Gowa Memanas! DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Etika Kepala Daerah, Polemik Beasiswa dan Seragam Gratis Diseret ke RDP Panas

“Mereka melakukan jual beli dengan melampirkan surat kematian pewaris, lalu mengubah nama kepemilikan secara sepihak. Ini jelas melawan hukum,” tambah Makawi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Agata, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan saat ini berbeda dengan perkara-perkara sebelumnya. Bukti yang diserahkan Tergugat berupa putusan pengadilan lama dinilai tidak relevan karena menyangkut lokasi dan nomor girik yang berbeda, sehingga gugatan ini tidak dikategorikan sebagai Nebis In Idem (perkara yang sudah diputus).

“Putusan lama yang mereka jadikan bukti itu lokasinya beda, giriknya beda. Jadi perkara ini baru dan sah diajukan, tidak ada masalah hukum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Agata.

Dalam gugatannya, Penggugat menuntut agar Majelis Hakim menyatakan PT Summarecon Agung Tbk dan para pihak terkait terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar lebih dari Rp 577 miliar. Selain itu, Penggugat juga meminta hakim melarang pengalihan hak atas tanah sengketa selama perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang dituduhkan oleh para ahli waris. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian dan pendalaman materi perkara.

Reporter: Baretha S

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit