Faktual.net – JAKARTA – Perempuan Indonesia didorong untuk terus melanjutkan perjuangan sebagai “ibu bangsa” dengan cara beradaptasi di era digital. Semangat ini merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928 yang terinspirasi dari perjuangan emansipasi R.A. Kartini.
Penguatan peran perempuan dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya pengumpulan arsip dan sejarah perjuangan dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga warisan peradaban perempuan sekaligus memperkuat identitas bangsa.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia, Nanik Hadi Tjahjanto, menegaskan pentingnya perempuan untuk bersikap adaptif di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
“Perempuan Indonesia harus mampu memanfaatkan digitalisasi dengan baik untuk meningkatkan efisiensi, baik dalam waktu maupun anggaran. Namun, yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh hal-hal yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurut Nanik, pemanfaatan teknologi seperti rapat daring dan koordinasi melalui platform digital kini menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan jarak dan waktu. Hal ini memungkinkan seluruh elemen perempuan di berbagai wilayah dapat tetap terhubung dan aktif berkontribusi.
Tak hanya di bidang teknologi, perempuan juga didorong untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan nasional, termasuk memberikan masukan terhadap kebijakan publik dan rancangan undang-undang. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami ingin perempuan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut berjuang dan berperan dalam mengawal kebijakan serta program-program yang ada di masyarakat,” tambahnya.
Dengan peran yang semakin strategis, perempuan Indonesia, baik sebagai ibu rumah tangga maupun bagian dari masyarakat luas, diharapkan mampu mengawal pelaksanaan program secara aktif. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan dan kesejahteraan.
Reporter: Linna
















