Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Proyek Riverside Road Makassar Mandek, Diduga langgar Amdal

×

Proyek Riverside Road Makassar Mandek, Diduga langgar Amdal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Makassar,Sulsel – 9 Abril 2026, Penanganan proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini terkesan mandek dan memicu sorotan publik. Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea ini justru diduga bermasalah sejak tahap awal.

Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD). Awalnya, pembangunan ini digadang-gadang sebagai solusi kemacetan menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, yang selama ini dikenal sebagai titik padat kendaraan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun di balik rencana besar itu, muncul dugaan bahwa proyek berjalan tanpa kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penggiat lingkungan, Richard Jones, yang aktif menyuarakan persoalan banjir di kawasan Perumnas Antang, mengungkapkan bahwa proyek ini berpotensi melanggar hukum sejak awal pelaksanaan.

Richard, warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025. Hingga kini, ia menilai belum ada langkah tegas dari aparat kepolisian.

“Ini sebenarnya kasus flagrante delicto atau tertangkap basah. Tidak perlu penyelidikan panjang karena sudah jelas pelanggarannya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah hanya ada upaya penundaan agar proyek tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek pada 10 Oktober 2025 yang dihadiri Wali Kota Makassar bersama PT BAD.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui tahapan AMDAL yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.

Baca Juga :  Bocah Korban Perkosaan Mendapatkan Perhatian Pemkot Jakut

Richard mengungkapkan bahwa hingga Lebaran 2026, proses AMDAL disebut belum berjalan, padahal secara prosedur biasanya memakan waktu 6 hingga 8 bulan. Di sisi lain, pemerintah justru menargetkan proyek rampung sebelum akhir 2026 tanpa penjelasan terbuka kepada publik terkait kewajiban lingkungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa memulai konstruksi tanpa AMDAL berpotensi merupakan tindak pidana, sekaligus mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan.

Warga Bukit Baruga dan Perumnas Antang Blok 6 hingga 10 disebut tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, termasuk kejelasan jalur pembangunan.

Lebih jauh, PT BAD diduga telah membangun dua jembatan kembar sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 tanpa izin lingkungan. Pembangunan ini disebut menjadi bagian dari jalur utama selebar 30 meter yang melintasi kawasan Bukit Baruga dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Selama periode tersebut, berbagai keluhan juga telah disampaikan, termasuk dugaan lemahnya penegakan hukum oleh aparat, yang dinilai tidak menghentikan aktivitas pembangunan.

Richard bahkan menduga adanya pembiaran yang berujung pada penciptaan kondisi “fait accompli”, yakni situasi yang sengaja dibiarkan terjadi agar proyek terlanjur berjalan dan sulit dihentikan, meski berpotensi melanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum lingkungan yang kuat, namun implementasinya di daerah dinilai belum maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baruga Asrinusa Development belum memberikan keterangan resmi. Salah satu staf perusahaan menyatakan klarifikasi akan disampaikan dalam waktu dekat.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit