Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 30 Maret 2026 – Di tengah gempuran disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang mengancam keberlangsungan industri media, Dewan Pers mengambil langkah proaktif dengan menyusun Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme. Peraturan ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus menjamin jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam sebuah pernyataan pers.
Uji publik rancangan peraturan ini telah dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Acara tersebut melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi dari berbagai universitas ternama (seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, dll.), organisasi pers (AJI, PFI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI, dll.), serta tokoh pers nasional seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Hary Murti, dan Suryo Pratomo. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Prinsip Utama Pengelolaan Dana Jurnalisme
Dana jurnalisme ini direncanakan akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
– Independensi redaksional: Tanpa intervensi dari pemberi dana.
– Transparansi dan akuntabilitas: Melalui audit keuangan berkala.
– Keadilan dan inklusivitas: Dalam distribusi dana kepada seluruh pelaku pers.
– Keberlanjutan: Untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang.
Mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik. Dana ini nantinya akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, termasuk peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Dengan adanya peraturan dana jurnalisme ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi media untuk terus menghasilkan karya jurnalistik yang mendalam, independen, dan berintegritas, demi kepentingan masyarakat dan demokrasi di Indonesia.
Reporter: Johan Sopaheluwakan















