Faktual.net – Sumatera Selatan – Pada Jumat, 27 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 20 Tahun 2025. Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
– KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2010-2014;
– SL, selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2010-2015;- WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2013-2017;
– IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2011-2013;
– LS, selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit (ARK) bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2010-2016;
– AC, selaku Group Head Divisi ARK bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2008-2014;
– KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2010-2012;
– TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis bank pemerintah terkait (Kantor Pusat) periode 2012-2017.

Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan terdapat bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sampai saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 115 orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
– Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada tahun 2011, PT. BSS melalui Direktur (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma dengan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya pada tahun 2013, PT. SAL dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma melalui Surat Nomor 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp677.000.000.000. Direktur Utama PT. BSS secara aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperlancar proses pengajuan kredit.
Dalam proses pengajuan, permohonan diajukan kepada Divisi Agribisnis kantor pusat bank pemerintah terkait. Tim penilai yang ditugaskan melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah terkait syarat agunan, pencairan untuk plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
PT. SAL dan PT. BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan rincian:
– Total plafond PT. SAL: Rp862.250.000.000
– Total plafond PT. BSS: Rp900.666.000.000
Akibat perbuatan tersebut, fasilitas pinjaman kredit saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet).
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















