Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kriminalisasi Wartawan vs UU Pers: Pelanggaran Sistematis yang Mengancam Demokrasi

×

Kriminalisasi Wartawan vs UU Pers: Pelanggaran Sistematis yang Mengancam Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net.Gowa,Sulsel — 29 Maret 2026, gelombang kriminalisasi terhadap wartawan di Indonesia menunjukkan eskalasi yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus terpisah.

Praktik ini kini mengarah pada pola sistematis yang berpotensi melanggar secara langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—produk hukum yang selama ini menjadi pilar utama kebebasan pers nasional.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kriminalisasi tidak hanya menyasar individu jurnalis, tetapi juga merusak fondasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketika pemberitaan yang telah melalui proses jurnalistik justru berujung pada jerat pidana, maka negara sedang membuka ruang pembungkaman terhadap kebenaran.

UU Pers: Payung Hukum yang Diabaikan
Undang-Undang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Beberapa pasal kunci yang relevan dalam konteks ini antara lain:
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1), (2), (3)
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 7 ayat (2)
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai standar profesional.

Pasal 8
Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 15
Dewan Pers berfungsi melindungi kemerdekaan pers dan menyelesaikan sengketa pers.

Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dan/atau denda.

Penyimpangan di Lapangan
Meskipun kerangka hukum sudah jelas, implementasi di lapangan menunjukkan penyimpangan serius. Sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers justru langsung diarahkan ke jalur pidana.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kerap dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP atau regulasi lain, tanpa melalui mekanisme etik yang telah diatur. Ini menciptakan konflik norma antara UU Pers dan hukum pidana umum.

Lebih mengkhawatirkan, muncul indikasi adanya intervensi oknum yang memanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pidana terhadap wartawan.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Somba Opu Pererat Silaturahmi dengan Warga

Dugaan ini menguatkan persepsi bahwa kriminalisasi tidak terjadi secara alami, melainkan sebagai bagian dari skenario untuk menekan pemberitaan.

Isu Sensitif Jadi Target
Kasus-kasus kriminalisasi umumnya muncul saat wartawan mengangkat isu strategis, seperti:
Korupsi dan penyalahgunaan anggaran
Jaringan mafia proyek atau tanah
Penyalahgunaan kewenangan pejabat
Konflik kepentingan dalam kebijakan publik
Alih-alih diklarifikasi melalui mekanisme pers, pemberitaan tersebut justru dibalas dengan laporan pidana—menciptakan efek jera yang meluas di kalangan jurnalis.

Ancaman Nyata: Sensor Diri dan Krisis Informasi
Tekanan hukum yang terus meningkat memicu fenomena sensor diri (self-censorship). Banyak wartawan dan media mulai menghindari isu-isu sensitif demi mengurangi risiko hukum.

Dampaknya sangat serius:
Informasi penting tidak dipublikasikan
Fungsi kontrol sosial pers melemah
Praktik penyimpangan semakin sulit terungkap
Publik kehilangan akses terhadap kebenaran
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan krisis informasi yang merugikan demokrasi.

Benturan Hukum: UU Pers vs Pasal Pidana
Kriminalisasi wartawan pada dasarnya menciptakan benturan antara:
Rezim hukum pers (lex specialis) UU Pers
Rezim hukum pidana umum (lex generalis)
Secara prinsip hukum, UU Pers seharusnya menjadi rujukan utama dalam perkara jurnalistik.

Namun praktik yang terjadi justru sebaliknya—hukum pidana digunakan sebagai alat utama, mengabaikan prinsip lex specialis.

Seruan dan Rekomendasi
Situasi ini menuntut langkah tegas dari seluruh pemangku kepentingan:
Penegak hukum wajib menempatkan UU Pers sebagai rujukan utama dalam kasus jurnalistik.

Dewan Pers harus diperkuat perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

Pemerintah perlu memastikan tidak ada intervensi terhadap kebebasan pers.

Media dan wartawan harus memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat sipil perlu aktif mengawal kasus kriminalisasi sebagai bagian dari perlindungan demokrasi.

Kriminalisasi wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan ancaman nyata bagi demokrasi.

Ketika hukum digunakan untuk membungkam pers, maka yang hilang bukan hanya kebebasan jurnalistik, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka Indonesia tidak hanya menghadapi krisis kebebasan pers—tetapi juga krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

 ( red) 

Tanggapi Berita Ini