Example floating
Example floating
HeadlineHukumPemerintahan

Mantan Inspektur Kini Diperiksa Anak Buahnya, Publik Curiga Ada Intervensi Kekuasaan

×

Mantan Inspektur Kini Diperiksa Anak Buahnya, Publik Curiga Ada Intervensi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa, Agus Harahap, oleh Inspektorat Kabupaten Gowa memunculkan polemik baru.

Pasalnya, pemanggilan yang disebut sebagai klarifikasi justru diduga kuat telah berubah menjadi pemeriksaan khusus.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hal itu terungkap dari dokumen Berita Acara Permintaan Keterangan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, mulai pukul 13.30 hingga 14.18 WITA di Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa.

Dalam dokumen tersebut tercantum Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Gowa yang terdiri dari:

  • Syahrul Syahrir, ST sebagai Penanggungjawab
  • Achmad Sofyan, SE, MM sebagai Wakil Penanggungjawab
  • Wahidah Abdullah, SH, M.Si sebagai Pengendali Teknis
  • Andi Luha Alang, S.Sos., MH sebagai Ketua Tim
  • Asriany, SKM, MH sebagai Anggota Tim
  • Endrawati Nur, SH, S.Pd., MM sebagai Anggota Tim

Namun yang menjadi sorotan adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus ditandatangani dan diparaf di setiap lembar oleh pihak yang diperiksa. Prosedur ini lazim dilakukan dalam pemeriksaan resmi, bukan sekadar klarifikasi awal.

  • Agus Harahap: Ada Kejanggalan dalam Proses

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap, secara terbuka mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses yang dijalaninya di Inspektorat.

“Tentu saya juga punya rasa curiga dengan ambigunya isi surat yang dialamatkan kepada saya. Ini menjadi alat ukur terhadap kerja-kerja Inspektur Inspektorat selaku penanggung jawab pemeriksaan khusus tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan bahwa seluruh keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan di akhir dokumen ia diminta menandatangani serta memaraf setiap lembar BAP.

“Dalam proses pengambilan keterangan saya yang dituangkan dalam BAP, di akhir lembaran saya diminta menandatangani serta memaraf setiap halaman. Ini yang membuat saya curiga,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemeriksaan pihak Inspektorat berulang kali menyebut bahwa pemanggilan tersebut hanya sebatas klarifikasi, namun mekanisme yang diterapkan justru menunjukkan proses yang berbeda.

“Saya merasakan ini agak berbeda perlakuannya apabila pemanggilan ini hanya dikatakan sebagai bentuk klarifikasi saja,” katanya.

Mantan Inspektur Kini Diperiksa
Situasi ini semakin menarik perhatian publik karena Agus Harahap bukan pejabat biasa. Ia diketahui baru sekitar tiga bulan meninggalkan jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Agus juga memiliki sertifikasi auditor profesional setelah mengikuti diklat auditor tingkat madya serta mengantongi sertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yakni Certificate Government Chief Auditor Executive (CGCAE).

Dengan latar belakang tersebut, Agus mengaku memahami secara detail mekanisme pemeriksaan di lingkungan inspektorat.

“Saya juga ingin memastikan surat tugas tim yang melakukan pemeriksaan kepada saya. Dalam pemeriksaan khusus harus ada tim yang dibentuk melalui surat penugasan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam struktur pemeriksaan khusus biasanya terdapat Inspektur sebagai penanggung jawab, Wakil Penanggung Jawab (Irbansus), Ketua Tim, Pengendali Teknis (Dalnis), serta anggota tim pemeriksa.

Baca Juga :  Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

“Kalau struktur tim itu terbentuk dalam surat tugas, maka ini bukan lagi bentuk klarifikasi. Artinya kuat dugaan saya bahwa ini sudah masuk pemeriksaan khusus,” tegas Agus.

Sorotan Kompetensi Pemeriksa
Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait kompetensi pemeriksa. Pasalnya, situasi ini dinilai cukup janggal karena mantan Kepala Inspektorat yang memiliki sertifikasi auditor profesional justru diperiksa oleh Inspektur Inspektorat yang diduga belum memiliki sertifikasi auditor yang sama.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar kompetensi dalam proses pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

  • Inspektorat Bantah Ada Kepentingan

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, ST, membantah adanya kepentingan tertentu dalam pemanggilan tersebut.

Menurutnya, Inspektorat hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N Lapor terkait persoalan di Dinas Perhubungan.

“Jadi kami ini melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk melalui SP4N Lapor terkait Dinas Perhubungan. Kami awali dengan tim investigasi yang memanggil pihak Dinas Perhubungan terkait persoalan yang sempat viral itu,” ujarnya.

Syahrul menyebutkan bahwa Agus Harahap telah memberikan klarifikasi kepada tim pemeriksa, begitu pula beberapa kepala bidang di Dinas Perhubungan.

“Pak Kadis sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan kemarin itu tidak benar. Beberapa Kabid juga sudah dimintai keterangan. Prosesnya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat saat ini masih menunggu hasil kerja tim investigasi.

“Kami masih menunggu hasil kerja tim untuk menyelesaikan laporan ini. Dari keterangan sementara, mulai dari Kabid hingga Kadis, keterangannya saling bersesuaian,” katanya.

Terkait tuduhan adanya pungutan, Syahrul menegaskan bahwa Kepala Dinas Perhubungan telah membantah tuduhan tersebut.

“Pak Kadis menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Bahkan seribu rupiah atau seratus rupiah pun dia mengatakan tidak pernah menerima,” ungkapnya.

Namun ketika ditanya siapa pelapor dugaan tersebut, Syahrul mengaku belum mengetahui identitas lembaga pelapor karena laporan masuk melalui aplikasi.

“Kalau soal itu dari lembaga mana yang melaporkan, kami juga belum tahu persis karena laporan masuk melalui SP4N Lapor,” tambahnya.

Meski Inspektorat menegaskan bahwa proses tersebut hanya klarifikasi, fakta adanya BAP yang ditandatangani serta struktur tim pemeriksa memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pemanggilan tersebut benar-benar sebatas klarifikasi atau telah masuk dalam tahap pemeriksaan khusus.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa, terutama karena melibatkan mantan Inspektur yang kini diperiksa oleh institusi yang pernah ia pimpin.

Media Faktual.net akan terus menelusuri perkembangan polemik ini.

Reporter : Enhal Abidin D’rate

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit