Faktual.net, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan aksi penahanan tegas terhadap tersangka AGS pada hari Kamis (26/2/2026) dalam kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang terjadi di lingkup kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka beserta seluruh barang bukti terkait telah diserahkan langsung oleh Penyidik Polres Gowa dan dinyatakan siap untuk menjalani proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka AGS diduga sengaja melakukan pungutan biaya tidak sah untuk proses PTSL dengan besaran mulai dari Rp3.500.000 hingga Rp5.000.000 per bidang tanah. Total terdapat 78 bidang tanah yang menjadi objek kasus, yang secara resmi dihibahkan kepada Yayasan Urusan Pekuburan Tinggimae (YUPET) untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Kita menemukan bukti bahwa total uang yang diterima oleh tersangka dari kegiatan pungutan liar ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp307.750.000. Uang ini seharusnya tidak ada karena proses PTSL untuk tanah hibah semacam ini tidak mengenakan biaya apapun yang harus dibayarkan oleh pihak masyarakat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang disampaikan usai penahanan.
Ia menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Gowa bekerja secara profesional dan komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan, untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana yang diduga dilakukan AGS disangkakan sesuai dengan Pasal Primer Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Selain itu, juga mengacu pada Pasal Subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tersangka AGS telah ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari kerja di Lapas Kelas IA Makassar, mulai tanggal 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: B-95/P.4.13/Ft.1/02/2026. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus dilanjutkan dengan penuh transparansi untuk memberikan kepastian hukum yang adil.
Reporter : Enhal Abidin D’Rate















