Example floating
Example floating
HeadlineHukumKriminal

Oknum Penyidik Denpom Makassar Diduga Jalin Hubungan Tak Etis dengan Terperiksa, Berpotensi Langgar UU TNI dan Kode Etik Militer

×

Oknum Penyidik Denpom Makassar Diduga Jalin Hubungan Tak Etis dengan Terperiksa, Berpotensi Langgar UU TNI dan Kode Etik Militer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Makassar Seorang oknum penyidik Denpom Makassar berinisial Letda Wahyudi diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan seorang perempuan berinisial Trisna, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan sebagai pihak terperiksa dalam suatu perkara.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa hubungan tersebut diduga telah melampaui batas etika dan profesionalisme, bahkan beredar kabar bahwa Trisna tengah mengandung anak hasil hubungan dengan Letda Wahyudi. Informasi ini masih terus ditelusuri dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Redaksi turut menerima sejumlah dokumentasi foto yang memperlihatkan kedekatan antara Letda Wahyudi dan Trisna. Dalam foto-foto tersebut, keduanya tampak berolahraga (joging) bersama di kawasan CPI Makassar, melakukan perjalanan ke Yogyakarta selama kurang lebih enam hari, serta terlihat Letda Wahyudi mencium anak Trisna, yang memperkuat dugaan adanya hubungan personal di luar batas kewajaran.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan Letda Wahyudi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan norma militer. Di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 2 huruf d yang menegaskan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum, serta Pasal 39 yang melarang prajurit menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mewajibkan prajurit menjaga kehormatan, kesusilaan, serta citra institusi TNI baik dalam kehidupan dinas maupun pribadi. Hubungan personal dengan pihak yang berkaitan dengan perkara hukum dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan mencederai independensi penyidikan.

Dari sisi moral dan etika militer, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menuntut setiap prajurit menjunjung tinggi kehormatan, kejujuran, disiplin, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Menjelang Kongres, PIKI Tegaskan Peran Intelektual sebagai Mitra Strategis Bangsappl

Sebagai penyidik militer, Letda Wahyudi seharusnya menjaga jarak profesional dengan pihak yang berkaitan dengan perkara hukum guna menjamin objektivitas dan keadilan.

Tak hanya itu, dugaan ini juga membuka kemungkinan pelanggaran Kode Etik Penyidik Militer, yang mewajibkan penyidik bersikap netral, objektif, dan tidak memiliki hubungan personal dengan pihak yang diperiksa.

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau pengaruh dalam proses hukum, maka tidak tertutup kemungkinan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tergantung hasil pemeriksaan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Letda Wahyudi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi dan justru memblokir nomor wartawan, sikap yang dinilai publik bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sementara itu, Pasi Lidik Denpom Makassar, Kapten CPM Dwi Purnomo, saat dikonfirmasi menyampaikan,

“Mohon maaf, kalau mau konfirmasi silakan ke kantor, biar dijelaskan sama komandan kami.”

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan ini akan ditangani secara institusional. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Denpom Makassar terkait kebenaran dugaan tersebut maupun langkah pemeriksaan internal yang akan diambil.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial. Demi menjaga marwah TNI dan kepercayaan publik terhadap institusi Denpom, redaksi mendorong agar dilakukan pemeriksaan internal secara terbuka, objektif, dan profesional, serta menyampaikan hasilnya kepada publik guna mencegah spekulasi liar dan menjaga integritas penegakan hukum militer.

Reporter : Saenal Abidin

Editor : M.Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit