Faktual.net, Gowa, Sulsel- 8 Februari 2026- kasus sengketa lahan kebun yang berujung pada laporan dugaan ancaman di Polsek Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Selain dinilai mengaburkan pokok persoalan penyerobotan lahan tanpa alas hak, kini beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang agar laporan tersebut dicabut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak terlapor, pelapor disebut-sebut meminta uang sebesar Rp15 juta dengan iming-iming laporan dugaan ancaman akan dicabut apabila permintaan tersebut dipenuhi. Informasi ini pun menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan dari pihak yang merasa dikriminalisasi.
“Ini sangat kami sayangkan. Awalnya lahan kebun kami dikuasai tanpa surat, lalu kami dilaporkan dengan tuduhan ancaman. sekarang muncul lagi informasi permintaan uang agar laporan dicabut,” ujar pihak terlapor.
Warga menilai, jika informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya pemanfaatan proses hukum untuk kepentingan tertentu. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dengan menelusuri tidak hanya laporan ancaman, tetapi juga dugaan penyerobotan lahan serta informasi permintaan uang tersebut.
Secara hukum, sengketa lahan seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan kejelasan alas hak dan data kepemilikan tanah. Sementara itu, penggunaan laporan pidana sebagai alat tekanan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap Polsek Biringbulu dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan menyeluruh, agar tidak muncul kesan bahwa hukum dijadikan alat tawar-menawar atau sarana kriminalisasi terhadap pihak yang mempertahankan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan permintaan uang tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak pelapor. Warga mendesak agar seluruh pihak yang terkait memberikan klarifikasi guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Reporter Sattu.
















