faktual.net, Kendari, Sultra. Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Irmawati, SE,.SH.,MH.,M.Kn melakukan reses di Aula Kantor Kecamatan Poasia pada Kamis Sore, 5 Februari 2026. Kehadiran Irmawati didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Poasia dan 5 orang Lurah se Kecamatan Poasia.
Kegiatan resmi DPRD Kota Kendari tersebut di hadiri oleh RT, RW se Kecamatan Poasia bersama lebih kurang 300 warga. Irmawati memulai kegiatan dengan memaparkan capaian program yang telah direalisasikannya selama tahun 2025 berdasarkan usulan masyarakat.
Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan bahwa untuk tahun 2026 anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Kendari besarannya berkurang, yang merupakan efek dari efisiensi anggaran dari pemerintah.
Untuk tahun 2026 dirinya berharap agar apa yang menjadi usulan masyarakat adalah skala yang paling prioritas. Makanya untuk reses masa sidang II tahun 2026-2027, sengaja menghadirkan seluruh lurah sehingga usulan – usulan warga bisa didengarkan langsung oleh masing – masing lurah.
Irmawati juga menyampaikan kepada warga Kecamatan Poasia bahwa untuk tahun 2026 kebijakan pemerintah Kota Kendari sudah tidak mengakomodir lagi usulan sumur bor untuk warga. Usulan sumur bor hanya bisa diakomodir tetapi untuk kepentingan rumah ibadah.
Pemilik Rumah Makan Kampung Bakau tersebut juga menjelaskan bahwa untuk usulan yang sifatnya pendanaan besar maka, usulan tersebut sebaiknya disampaikan pada forum musrembang. Dicontohkannya drainase, Pokir DPRD Kota Kendari hanya bisa membiayai drainase tipe kecil yang peruntukannya untuk lingkungan. Tetapi drainase yang tipe besar, maka akan diakomodir oleh Pemerintah Kota dalam forum musrembang.
Saran dan usulan dari RT, RW ditanggapi Irmawati dengan bijak. Usulan perluasan jembatan dijalan utama menuju bundaran Kantor Gubernur Sultra ditanggapinya bahwa itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi bukan kewenangan Pemerintah Kota jadi sebagai Wakil Rakyat maka dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Salah seorang Ketua RT di Kelurahan Andounohu mengusulkan agar kebijakan penghentian sumur bor sebaiknya ditinjau ulang karena masyarakat masih sangat membutuhkan sumur bor. Menanggapi hal tersebut, Irmawati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pemerintah Kota Kendari dengan tujuan agar warga beralih ke pelayanan PDAM.
Sebagai penyambung aspirasi warga, dirinya tetap akan menjembatani aspirasi warga ke Pemerintah Kota Kendari agar kebijakan pengadaan sumur bor bisa ditinjau kembali. Pantauan faktual.net, acara reses ditutup dengan makan bersama yang telah disiapkan oleh pihak panitia dari DPRD Kota Kendari.
Reporter : Aco RI
















