Example floating
Example floating
Edukasi

Pengukuhan Tim TPPK Sudindik Wilayah II Jakbar Dibatalkan Berdasarkan Peraturan Baru; Panitia Sebut Akan Evaluasi Fasilitas Acara

×

Pengukuhan Tim TPPK Sudindik Wilayah II Jakbar Dibatalkan Berdasarkan Peraturan Baru; Panitia Sebut Akan Evaluasi Fasilitas Acara

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Jakarta Barat, DKI Jakarta – Pelaksanaan pengukuhan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sudindik Wilayah II Jakarta Barat yang seharusnya dilakukan dalam rangka acara seminar, dibatalkan sesuai dengan peraturan baru. Penjelasan mengenai pembatalan disampaikan Wawat Rusmanawati, Moderator acara sekaligus Kasi PAUD dan PMPK Sudindik Wilayah II Jakbar, setelah acara yang berlangsung pada Senin (15/1/2026) di Gedung B Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan.

“Pengukuhan Tim TPPK dibatalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ujar Wawat. Dengan berlakunya peraturan baru tersebut, Pasal 45 menyatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Acara seminar yang bertema “Pencegahan Bullying, Tata Kelola Keuangan, Mutu Pendidikan, PIK-R, dan Pengukuhan Tim TPPK” dibuka oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. Kasudindik Wilayah II Jakarta Barat sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mendukung program pembangunan berkelanjutan sesuai Sustainable Development Goals (SDGs), serta memperkuat Jakarta sebagai Global City melalui pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing internasional.

“Kami akan menyelenggarakan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di setiap sekolah sebagai bagian dari upaya mewujudkan sekolah aman sesuai Permendikdasmen terbaru,” kata Diding. PIK-R akan menjalankan peran penting melalui edukasi, konseling sebaya, dan penguatan karakter untuk membangun ketahanan mental peserta didik.

Sementara itu, Jaksa Dani Ari Subagio yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyampaikan materi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. “Indonesia menghadapi tantangan terkait kekerasan di sekolah, dimana 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalaminya dan 1 dari 4 berpotensi menerimanya,” ungkap Dani.

Mengenai fasilitas acara yang dihadiri sekitar 850 orang kepala sekolah, Kasudindik Diding Wahyudin menyampaikan bahwa panitia menyadari adanya kekurangan dalam penyediaan tempat duduk makan dan air minum. “Kami sangat menyesal atas ketidaknyamanan yang dialami para peserta. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk menyelenggarakan acara yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.

Reporter: Rosmauli

Tanggapi Berita Ini