Example floating
Example floating
Opini

PENEGAKAN HUKUM : “Semut di Seberang Lautan Nampak, Gajah di Pelupuk Mata tak Nampak”

×

PENEGAKAN HUKUM : “Semut di Seberang Lautan Nampak, Gajah di Pelupuk Mata tak Nampak”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Jahmada Girsang, S.H., M.H., C.Med.

Faktial.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Saat ini bicara tentang penegakan hukum perspektif seperti peribahasa jadul di atas.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Satu teori yang sangat terkenal di dunia dicetuskan oleh Lawrence Meir Friedman seorang ahli hukum dan sosiolog Amerika Serikat yang dikenal karena teori sistem hukumnya.

Friedman mengungkapkan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum dengan 3 unsur sistem hukum yaitu:

1. Struktur Hukum : lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,
2. Substansi Hukum : peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi penegakan hukum,
3. Budaya Hukum atau moral penegak hukum : nilai-nilai dan sikap para penegak hukum dan stakeholder dalam masyarakat terhadap hukum.

Untuk menilai 3 unsur diatas mari kita uji dan tarik ke kasus Silvester Matutina di vonnis oleh Mahkamah Agung pada tanggal 20 Mei 2019 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Jalla, putusan Mahkamah Agung Nomor 287/K/Pid/2019, sudah hampir 7 tahun tidak menjalani hukuman(eksekusi).

Mari kita setir dengan teori Friedman diatas, kita awali dari struktutal hukum, sudah di vonnis Mahkamah Agung dengan putusan tetap incracht van gewjsde tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung menjalankannya dengan berbagai alasan sedang dicari, sedang mengajukan PK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejagung tidak berjalan tugasnya, inilah yang dimaksud struktural tidak berjalan bobrok.

Dari segi substansi hukum putusan Mahkamah Agung sudah jelas mungkin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memohon penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi tidak berjalan padahal materi substansi/hukumnya sudah jelas.

Dan selanjutnya budaya bukum, moral dan mental  para penegak hukum inilah yang utama tetapi justru di poin inilah terjerembab semua unsur diatas karena the man behind the gunnya arinya selengkap apapun struktur dan substansi nya jika diujung yang menentukan moral, mental, budayanya bobrok akan hancur semua, dan saat kekenian inilah yang terjadi di bangsa dan negara NKRI ini.

Hal yang kedua tentang kasus ijazah palsu Joko Widodo secara umum simiral dengan kasus diatas baik struktur, substansi dan budaya moral tidak berjalan ditambah runyam lagi dengan penerapan teori keadilan yang selektif yang artinya penegakan hukum dan keadilan yang dilakukan dengan tidak menerapkan azas universal yang adil dan seimbang tapi diterapkan bersasarkan faktor kekuasaan, karena faktor keuangan, faktor kedekatan dengan kekuasaan sehingga penegakan bukum terasa diseleksi bin tebang pilih, maka yang Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa-disingkat RRT dianggap lawan pemerintah sehingga di arsir sebagai pencemar dan memfitnah Joko Widodo padahal mereka peneliti atas sesuatu yang mau dipendam di bangsa ini yaitu kepalsuan ijazah dan penyetaran yang dilakukan oleh Dikdasmen terhadap anaknya.

Baca Juga :  Harmoni Sultra: Bersatu Dalam Keberagaman Menuju Masyarakat Produktif untuk Sejahtera

Dalam hal ini terhadap RRT kami selaku penasehat hukum melihat dan merasakan tidak dilakukan teori Friedman diatas bahkan dituduh melanggar hukum pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, dan dialihkan ke KUHP dan KUHAP baru, padahal jika kami cermati yang dilakukan olen RRT adalah ilmiah dan repetible – bisa diuji ulang oleh siapapun dan berani adu secara terbuka.

Dan kita harus ingat adagium dalam penelitian no problem no research hampir sama dengan adagium hukum dan sosial no viral no justice artinya karena ada problem awal tentang ijazah palsu dan penyetaraan pendidikan itu, maka mereka teliti secara ilmiah ( digital forensik, telematika dan neuroscience) , dan bahkan mereka sudah bukukan secara definitif dan bisa diuji base on data.

Maka kembali ke topik judul tulisan diatas arti peribahasa semut di seberang lautan nampak,gajah di pelupuk mata tak nampak bahwa arti secara hukum kita cenderung tidak dapat melihat kesalahan sendiri sekalipun kesalahan itu besar.

Dalam hal ini jika penelitian ilmiah yang dilakukan oleh RRT mau diterapkan penegakan hukum harusnya para penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, bersihkan dulu kasus-kasus yang gantung- gajah dipelupuk mata bersihkan dulu, tidak perlu melihat semut di deberang sana.

Oleh: Jahmada Girsang,S.H.,M.H.,C.Med
(Advokat-Kurator-Mediator Non Hakim)
Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr.Tifa(RRT)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit