Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Respons Cepat Polsek Bungaya, Insiden Kecelakaan di Bontoloe Diselesaikan Secara Damai

×

Respons Cepat Polsek Bungaya, Insiden Kecelakaan di Bontoloe Diselesaikan Secara Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulsel- Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Bontoloe, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Bungaya, Sabtu (03/01/2026).

Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Damai oleh kedua belah pihak. Pihak pertama merupakan korban kecelakaan, yakni Rahim (61), Dg Ngingtang (48), dan Selia (12). Sementara pihak kedua adalah terduga pelaku kecelakaan, Rabanai Dg Rate (53), warga Desa Lassa-lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Bontoloe. Pihak terduga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban serta biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan dengan total sebesar Rp1.700.000.

Baca Juga :  Banjir Jadi Perhatian Serius, Bupati Morowali Kerahkan BPBD dan Dinas Terkait

Kapolsek Bungaya AKP Ibrahim menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan kondusif hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah, sudah sepakat damai,” ujarnya.

Sebelumnya, para korban sempat menjalani penanganan medis di Puskesmas Bontolempangan II, Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kamis (01/01/2026).

Sementara itu, pihak keluarga korban membenarkan bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

“Pihak korban diberikan biaya berobat dan perbaikan sepeda motor yang tergores,” disampaikan oleh Awal Canggu, yang turut hadir dalam proses perdamaian kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi pernyataan damai, maka masing-masing pihak bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Syadir Ali)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit