Example floating
Example floating
Hukum

La Ami Anggota DPRD Kota Kendari Partai Nasdem di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu

×

La Ami Anggota DPRD Kota Kendari Partai Nasdem di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Akhir dari kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Nasdem akhirnya berujung pada putusan pengadilan. Bertempat di Pengadilan Negeri Kendari pukul 16.30 Wita, 23 Desember 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang terdiri dari 3 orang yakni 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saudara La Ami yang sehari-harinya merupakan anggota DPRD Kota Kendari.

Ketua majelis hakim di depan terdakwa membacakan putusan yang menyatakan bersalah kepada La Ami karena terbukti dalam proses pen-calegan-nya pada pemilihan umum legislatif tahun 2024 menggunakan ijazah palsu. Ketua majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Saudara La Ami dengan sanksi kurungan 1 Tahun 6 Bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 4 Bulan penjara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Majelis hakim menjatuhkan sanksi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni 1 Tahun 6 Bulan penjara. Majelis hakim mempersilahkan kepada La Ami dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkannya.

Setelah berdiskusi dengan La Ami, maka kuasa hukumnya menyatakan banding dikarenakan kuasa hukum menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa pada proses persidangan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mengamankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Jakarta Barat 

La Ami yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa ada komentar didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya. Sebelumnya ramai di media bahwa La Ami dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzulfijar atas dugaan ijazah palsu.

Berdasarkan fata yang dihimpun oleh faktual.net La Ode Muhammad Dzulfijar mengajukan laporan ke polisi terkait penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu oleh La Ami ke Polres Kota Kendari pada 30 Juni 2024.

Dia melaporkan dugaan tersebut dengan bukti surat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa nama La Rasani (yang digunakan dalam ijazah) tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Paket C 2008 di PKBM Bina Ilmu, Kabupaten Muna. Dari laporan itu, penyidik Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit