faktual.net, Jakarta – Pelaksana pekerjaan barang dan jasa khusus proyek kontruksi di DKI Jakarta khususnya juga di Jakarta Utara nyaris mayoritas Kontraktor tidak ada papan proyek pekerjaan, seperti Pelaksana Kerja Kontruksi dari Dinas dan Sudin Bina Marga (BM), Sudin Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP), Sudin Sumber Daya Air (SDA), diduga para kontraktor tersebut khawatir dan takut untuk menunjukkan nama perusahaannya, agar sulit untuk diburu oleh Wartawan maupun Lsm Terkait hasil pekerjanya.
Di wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Utara selain dari waktu ke waktu Para Kontraktor atau Perusahaan yang mendapatkan Pekerjaan Penyediaan Barang dan Jasa PT. Atau CVnya itu-itu, dan nyaris masuk dalam pemberitaan dan juga kritikan dari Lsm hasil kerjanya yang Tidak memenuhi Volume Kerja, Kerangka Acua Kerja atau Rencana Anggaran Biaya dan atau Bill Of Quantity.Sehingga Hasil Kerjanya setelah serahterima kerja (pho) sangat mengecewakan, padahal anggaran pekerjaanbya menggunakan uang rakyat bukan uang pribadi dan atapun uang kelompok tertentu.

Pemasangan papan proyek adalah wajib untuk proyek konstruksi, terutama yang menggunakan dana APBN/APBD, dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai wujud prinsip transparansi dan akuntabilitas. Landasan hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan menteri dan peraturan gubernur yang mengatur detail teknis dan penempatan papan proyek.
Landasan Hukum Papan Proyek
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): Mewajibkan pemerintah untuk transparan dalam menjalankan program kerjanya, termasuk proyek konstruksi. Papan proyek menjadi salah satu cara mewujudkan transparansi ini.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (misalnya Perpres 70/2012): Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan dan akuntabel, termasuk penyampaian informasi melalui papan proyek di lokasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): Permen seperti Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung juga menjadi dasar hukum, mengatur persyaratan teknis pembangunan, termasuk kewajiban pemasangan papan proyek.
Peraturan Gubernur: Pemda, seperti Provinsi DKI Jakarta, juga menerbitkan Peraturan Gubernur yang secara spesifik mengatur detail teknis pemasangan papan proyek, seperti bentuk, ukuran, lokasi pemasangan, dan informasi yang harus dicantumkan.

Informasi yang Harus Tercantum di Papan Proyek.
Papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik tentang proyek yang sedang berjalan dan harus mencantumkan:
Nama paket kegiatan
Lokasi pekerjaan
Sumber dana dan tahun anggaran (APBN/APBD, dll.)
Nilai kontrak
Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)
Nama penyedia jasa (kontraktor)
Nama konsultan pengawas
Nomor kontrak dan instansi pelaksana
Landasan Hukum Papan Proyek Di Provinsi DKI Jakarta:
Pemasangan papan proyek adalah wajib untuk setiap pelaksanaan proyek konstruksi di DKI Jakarta, dengan landasan hukum yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan peraturan di bawahnya, karena proyek di DKI diatur secara spesifik melalui peraturan daerah. Papan proyek ini berfungsi sebagai alat transparansi dan informasi publik, mencantumkan data-data proyek seperti nama proyek, pemilik, lokasi, tanggal izin, kontraktor, dan pengawas.
Landasan Hukum Papan Proyek di DKI Jakarta Peraturan Gubernur DKI Jakarta: adalah aturan turunan yang mewajibkan pemasangan papan proyek di tingkat kota.
Contohnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2012 yang mengatur tentang papan nama proyek dan kewajiban pemilik bangunan.
Peraturan ini mengatur tentang:
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek: Pemilik bangunan atau pelaksana proyek wajib memasang papan proyek di lokasi yang mudah dilihat.
Isi Papan Proyek: Papan proyek harus mencantumkan nama proyek, lokasi, tanggal izin, nama pemilik, nama kontraktor/pemborong, dan Direksi Pengawas.
Masa Pemasangan:
Papan proyek harus terpasang sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan.
Tujuan Pemasangan Papan Proyek
Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan, termasuk siapa pelaksana dan pengawasnya.
Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas pelaksana proyek dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Informasi Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengetahui proyek apa yang ada di lingkungan mereka, siapa yang bertanggung jawab, dan informasi penting lainnya.
Jadi, peraturan di DKI Jakarta secara spesifik mewajibkan pemasangan papan proyek, yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi.(zul)
















