Faktual.net – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular pada Rabu (2/10/2025) melakukan audensi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dibimbing oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah KKN, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. dan juga Ketua Kelompok Mahasiswa Rikki Kurniawan.
Sebagaimana diketahui bahwa Kompolnas terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Polri, salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan keluhan terkait pelayanan kepolisian. Langkah ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 yang memberikan wewenang kepada Kompolnas untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kompolnas memiliki peran krusial dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan institusi Polri. Sesuai dengan Perpres No. 17 Tahun 2011, Kompolnas berwenang menerima dan meneruskan saran serta keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga dapat meminta dan/atau bersama Polri menindaklanjuti saran dan keluhan tersebut. Klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut yang dilakukan oleh Polri juga menjadi bagian dari tugas Kompolnas.

Dalam hal dugaan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi oleh anggota Polri, Kompolnas berwenang meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri.
Kompolnas juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada Kapolri agar anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan/atau diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kompolnas juga berhak mengikuti Gelar Perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. Bahkan, Kompolnas juga dapat mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Permenkopolhukam) Nomor 2 Tahun 2023 semakin memperjelas mekanisme penanganan saran dan keluhan masyarakat oleh Kompolnas. Aduan yang dapat disampaikan meliputi penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru.
Kompolnas akan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan/aduan, melakukan klasifikasi, verifikasi, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, Kompolnas menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui website resmi Kompolnas (www.kompolnas.go.id), surat elektronik (subbagpenerimaankompolnas@gmail.com atau bagdukniskompolnas@gmail.com), surat non-elektronik, atau melalui media sosial resmi Kompolnas (Instagram: kompolnas_ri dan WhatsApp: 0822-7592-2003).
Berdasarkan data penanganan saran dan keluhan masyarakat (SKM) pada tahun 2023-2024, pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang mendominasi laporan yang diterima Kompolnas. Polda dengan laporan terbanyak juga menjadi perhatian serius Kompolnas untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Dengan berbagai upaya ini, Kompolnas berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri dan mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan saran dan keluhan demi perbaikan institusi kepolisian.
(Neltitota Hutasoit)
















