Example floating
Example floating
Opini

Perundungan Anak Minoritas Agama: Tinjauan Sosio-Hukum dan Psiko-Sosial Peran KPAI dan Komnas PA Semakin Dipertanyakan 

×

Perundungan Anak Minoritas Agama: Tinjauan Sosio-Hukum dan Psiko-Sosial Peran KPAI dan Komnas PA Semakin Dipertanyakan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Jumat (19/9/2025) Perundungan (bullying) terhadap anak-anak, khususnya mereka yang berasal dari kelompok minoritas agama, merupakan masalah serius yang mengancam tumbuh kembang anak secara fisik dan psikologis.

Di Indonesia, masalah ini menjadi perhatian khusus mengingat keragaman agama dan budaya yang ada.

Dalam konteks ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga negara dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga masyarakat sipil, memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus-kasus perundungan.

Tinjauan Sosio-Hukum

Dari perspektif sosio-hukum, perundungan terhadap anak minoritas agama merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI, sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara, memiliki mandat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Tugas KPAI meliputi:

1. Pengawasan

Memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang agama, mendapatkan perlindungan yang sama dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

2. Penerimaan Pengaduan

Menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait kasus perundungan.
3. Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan anak.

Sementara itu, Komnas PA sebagai lembaga masyarakat sipil, berperan dalam:

1. Advokasi

Mengadvokasi kebijakan yang lebih inklusif dan melindungi hak-hak anak minoritas.

2. Pendidikan

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan dan pentingnya toleransi.

3. Pendampingan

Memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban perundungan.

Tinjauan Psiko-Sosial

Dari sudut pandang psiko-sosial, perundungan dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi perkembangan anak, antara lain:

1. Trauma Psikologis

Anak yang menjadi korban perundungan dapat mengalami trauma, kecemasan, depresi, dan gangguan tidur.

2. Penurunan Prestasi Akademik

Perundungan dapat mengganggu konsentrasi belajar dan menurunkan motivasi anak untuk bersekolah.

3. Isolasi Sosial

Anak yang di-bully cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan merasa terasingkan.

Dalam hal ini, KPAI dan Komnas PA berperan dalam:

1. Intervensi Dini

Mengidentifikasi dan memberikan intervensi dini kepada anak-anak yang berisiko menjadi korban atau pelaku perundungan.

2. Konseling

Menyediakan layanan konseling bagi korban perundungan untuk membantu mereka mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri.

3. Mediasi

Memfasilitasi mediasi antara korban, pelaku, dan pihak sekolah untuk mencari solusi yang adil dan konstruktif.

Baca Juga :  Banjir di Desa Sambalagi Diduga Kuat Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan, Warga Soroti Kelemahan Implementasi AMDAL

Studi Kasus dan Contoh Nyata

Beberapa kasus perundungan terhadap anak minoritas agama yang pernah ditangani oleh KPAI dan Komnas PA menunjukkan bahwa masalah ini seringkali dipicu oleh kurangnya pemahaman dan toleransi antar umat beragama. Misalnya, kasus terhadap siswa beragama minoritas di sekolah tertentu, atau perundungan verbal dan fisik yang dialami oleh anak-anak pengungsi agama.

Tantangan dan Rekomendasi

Meskipun KPAI dan Komnas PA telah melakukan berbagai upaya, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi, antara lain:

1. Keterbatasan Sumber Daya: KPAI sebagai lembaga negara seringkali menghadapi keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
2. Koordinasi: Kurangnya koordinasi antara KPAI, Komnas PA, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kesadaran Masyarakat: Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya perundungan.

Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan adalah:

1. Peningkatan Anggaran

Pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk KPAI agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif.

2. Penguatan Koordinasi

Perlu dibentuk mekanisme koordinasi yang lebih baik antara KPAI, Komnas PA, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

3. Kampanye Kesadaran

Pemerintah dan masyarakat sipil perlu meningkatkan kampanye kesadaran tentang perlindungan anak dan bahaya perundungan melalui berbagai media.

4. Pendidikan Multikultural

Sekolah perlu memasukkan pendidikan multikultural dalam kurikulum untuk meningkatkan pemahaman dan toleransi antar siswa.

5. Pelatihan Guru

Guru perlu mendapatkan pelatihan tentang cara mendeteksi, mencegah, dan menangani kasus perundungan di sekolah.

Konklusi:

Perundungan terhadap anak minoritas agama merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif. KPAI dan Komnas PA memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus-kasus perundungan, baik dari perspektif sosio-hukum maupun psiko-sosial. Dengan meningkatkan sumber daya, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masalah perundungan terhadap anak minoritas agama dapat diatasi secara efektif, sehingga setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut dan diskriminasi. Semoga!

Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2025-2030

Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ UT Jakarta

Mahasiswa Pasca Sarjana/Magister Pendidikan STTI Philadelphia, Banten

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit