Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Bongkar! Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Diduga Dibiarkan, Waketum Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel

×

Bongkar! Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Diduga Dibiarkan, Waketum Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulsel– Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, makin meresahkan. Kegiatan tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum (APH) memilih diam seribu bahasa.

Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen segera melaporkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut ke Polda Sulsel.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami tidak kenal kompromi. Aktivitas tambang emas ilegal di Biringbulu sudah merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Jika pemerintah kabupaten dan DPRD Gowa tutup mata, kami akan tindaklanjuti ke ranah hukum. Kami sudah memiliki informasi dan bukti awal,” tegas Ari Paletteri.

Dampak Lingkungan

Aktivitas tambang emas ilegal kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi meracuni air sungai. Kerusakan ekosistem hutan, potensi longsor, hingga hilangnya sumber air bersih menjadi ancaman nyata bagi warga.

Selain itu, praktik pertambangan ilegal ini juga merusak lahan pertanian, merugikan ekonomi masyarakat, dan meninggalkan lubang-lubang besar yang membahayakan keselamatan.

Regulasi dan Jerat Hukum

Tambang emas ilegal termasuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Permainan Anggaran Pembangunan KDMP Pencong

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemar lingkungan.

Pemerintah Setempat Bungkam

Hingga kini, Pemkab Gowa dan DPRD Gowa dinilai belum mengambil langkah tegas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan.

Bahkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Ketua DPRD Gowa melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

“Kami menyerukan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa: ayo tindak tegas mereka. Jangan tunggu kerusakan makin meluas dan rakyat jadi korban. Kalau pemerintah daerah tidak bergerak, kami akan buktikan laporan kami ke Polda Sulsel,” pungkas Ari Paletteri.

Tambang emas ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan generasi mendatang.

Reporter Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit