faktual.net, Jakarta – Uang H.Bakri Saiman (H.Misbah sapaan akrabnya) sebesar Rp.530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) sebagai Setoran PT.Prima Sumber Bahari (PSB) buat bayar sewa untuk pengelolaan resto apung muara angke milik Pemprov.DKI Jakarta, malah ditilep
(yang berarti menggelapkan atau mengambil uang atau barang milik orang lain), oleh M.Ruslan Dahlan, pada (28/11/2023) dan (29/11/2023) yang didukung bukti pembayaran setoran melalui Rekening Bank BCA.
Keterangan ini diungkapkan oleh H.Bakri Saiman dikawasan Apertemen Taman Rasuna saat melakukan pencarian dan memastikan keberadaan M.Ruslan Dahlan, pada Jumat (23/8). “Mau cari tahu keberadaan pak Ruslan Dahlan, karena kami pernah ketemuan dengan beliau beserta rekannya di daerah sini,” Ucap H.Misbah.
H.Misbah menceritakan bahwa, Uang setoran buat bayar sewa pengelolaan resto apung tahun 2023 yang didapat dari hasil pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Aset, malah ditilep sama M.Ruslan Dahlan yang disetorkan ke rekening miliknya, yaitu setoran pertama sebanyak Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) oleh H.Bakri Saiman (H.Misbah), pada (28/11/2023) dan yang kedua disetorkan oleh inisial N (pejabat PT. PSB) saat itu, (29/11/2023) sebanyak Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tapi uang tersebut tidak disetorkan ke BPAD dengan alasan Belum Bisa Masuk.
“Pak ruslan bilang belum bisa masuk setorannya ke rekening bpad nanti saya coba lagi,” Ucap H.Misbah
Lanjut H.Misbah, M.Ruslan Dahlan dikenalkan oleh Pejabat PT.PSB yaitu Inisial N dan A sebagai Orang yang mempunyai relasi di BPAD untuk mengurusi penyelesaian Pengelolaan Resto Apung terkait Pembayaran Sewa pasca terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah, untuk bisa melanjutkan ke jenjang PKS (perjanjian kerja sama) setelah melunasi sisa kekurangan uang sewa yang telah ditentukan oleh BPAD.Dan H.Bakri Saiman sudah siap melakukan Proses Hukum jika M.Ruslan Dahlan Tidak Secepatnya mengembalikan uang tersebut.
Dengan rasa penasaran H.Bakri Saiman melakukan sendiri untuk menyetorkan lagi uang sewa resto apung ke nomor yang sama milik BPAD sebanyak Rp.500.000.000 (lebih ma ratus juta rupiah), (pasca pencairan dari Bank BRI tahap berikutnya), dan berhasil diterima oleh BPAD.
“Setelah dana pinjaman cair lagi dari BRI saya setor ke bpad kok bisa, saya sudah curiga, tapi sejak uang itu di pak Ruslan hingga saat ini belum dikembalikan, masih berkelit akan segera menyelesaikannya,” Ucap H.Misbah.
Sebagai informasi yang beredar dimedia online M.Ruslan Dahlan pernah diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Ketua P3SRS ATR Apertemen Taman Rasuna, karena dinilai tidak amanah dan melanggar AD/ART, dengan beberapa tuduhan seperti tidak adanya laporan keuangan yang transparan, penggunaan keuangan yang sembarangan dalam pengadaan tender, dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada pemilik dan penghuni.
Informasi ini telah dikonfirmasi informasi publik kepada M.Ruslan Dahlan melalui aplikasi WhatApp miliknya, tapi hingga berita ini tayang belum direspon.(zul)















