Example floating
BeritaDaerah

Mappatoeroeng Parawansa Kr. Kio, Tokoh Pemerintahan Berdedikasi, Berpulang ke Rahmatullah

×

Mappatoeroeng Parawansa Kr. Kio, Tokoh Pemerintahan Berdedikasi, Berpulang ke Rahmatullah

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulsel- Keluarga besar Mappatoeroeng Parawansa Kr. Kio memberitakan bahwa Bapak Drs. H. Mappatoeroeng Parawansa Kr.Kio Bin Mannagalli Kr.Nyonri Kr.Bontonompo telah berpulang ke rahmatullah pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 20.40 WITA, di usia 91 tahun.

Drs. H. Mappatoeroeng Parawansa Kr. Kio bersaudara kandung dengan Djlaluddin Parawansa mertua dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.merupakan sosok putra terbaik Bontonompo yang sukses sebagai Tokoh Pemerintahan.

Mappatoeroeng Parawansa Kr. Kio lahir di Bontolangkasa, Gowa, pada 22 Januari 1934. Beliau menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Mappatoeroeng memiliki karier yang panjang dan berdedikasi dalam pemerintahan, termasuk menjabat sebagai Bupati, Wali Kota, dan Direktur Jenderal.

Karier Almarhum

– Menjabat sebagai Kepala Desa di Taraweang Ka’bah, Pangkaje’ne Kepulauan (1961-1965)

Baca Juga :  Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

– Bupati Sangir Talaud Provinsi Sulawesi Utara (1965)

– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Enrekang (1970-1971)

– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel dari Golkar (1971-1973)

– Wali Kota Parepare (1973-1978)

– Asisten II Sekwilda Provinsi Sulsel (1979-1982)

– Ketua Bappeda Provinsi Sulsel (1982-1985)

– Sekwilda Provinsi Sulsel dan Plt Wali Kota Makassar (1985-1990)

– Dirjen Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri RI (1990-1994)

Informasi Pemakaman

Lokasi  Desa Cilallang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar Waktu: Setelah salat Dhuhur Rumah Duka Jl. Syekh Yusuf No. 93, Katangka

Keluarga besar HM Parawansa dan Parawansa turut berduka cita atas kepergian beliau. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Reporter Tahar

Redaksi Sulsel

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)