Example floating
Example floating
HukumKriminal

Lambat Tangani Kasus Aprima, Polres Tikep Diduga Masuk Angin

×

Lambat Tangani Kasus Aprima, Polres Tikep Diduga Masuk Angin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net,Tidore.Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan diduga masuk angin ketika menghadapi tersangka yang bernama Aprima Tampubolon Warga Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.

Bagaimana tidak, Aprima yang sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2019, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dituduhkan terhadap Muhammad Sinen (Wakil Walikota Kota Tikep), namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan maupun perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kendati Aprima telah dilayangkan surat pemanggilan untuk kepentingan penyidikan sebanyak dua kali, hanya saja dikali ke dua Aprima malah mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang keluar daerah.

Padahal yang bersangkutan, bisa saja dilakukan panggilan paksa untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112 ayat 2 yang mewajibkan penyidik melakukan pemanggilan paksa jika sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tersangka tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

“Secara aturan polisi juga berhak untuk melakukan panggilan paksa ke yang bersangkutan, tapi sampai sekarang persoalan ini terkesan didiamkan bahkan tidak serius, apakah Reskrim Tidore ini sudah mulai masuk angin karena melihat langkah Aprima yang mengadukan Polres Tidore ke Kompolnas maupun ke Mabes Polri.? Atau seperti apa, ini yang saya pertanyakan terkait dengan keseriusan Polres,” ungkap Muhammad Sinen selaku korban pencemaran nama baik dan atau fitnah saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya pada Senin, (6/1/20)

Lebih lanjut, Muhammad Sinen yang juga berkapasitas sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara itu meminta kepada Polres Kota Tidore Kepulauan agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tidak boleh ada unsur tebang pilih dalam menjalankan proses hukum, pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Aprima ini sangat merugikan Muhammad sinen secara pribadi, karena dari kasus ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan popularitasnya dalam momentum politik ditahun ini.

Baca Juga :  Bocah Korban Perkosaan Mendapatkan Perhatian Pemkot Jakut

“Jangan karena Aprima itu anak mantu dari Wakapolres Ternate, membuat Polres Tidore tidak mau mengembangkan kasus ini, sebab saya sebagai korban saya juga bisa mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, olehnya itu dalam penegakkan hukum, jangankan Menantu Wakapolres, tetapi Kapolres sekalipun jika salah maka harus ditindak tegas, karena salah tetap salah dan benar tetaplah benar,” pungkasnya.

Untuk itu, orang nomor dua di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan ini berharap dalam waktu singkat ada ketegasan dari Pihak Polres Tidore, sebab tidak ada manusia dimuka bumi ini yang kebal hukum, apalagi dengan status Aprima yang sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka.

“Persoalan ini harus ada kejelasan secara hukum karena secara pribadi saya merasa sangat dirugikan dengan tingkah yang dilakukan oleh Aprima yang sudah berkoar-koar dipublik dengan memfitnah diri saya, untuk itu dengan rasa hormat saya, saya minta pak Kapolres harus tegas, dan apabila jika saya yang bersalah maka saya siap untuk diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit