Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sabtu, 19/7/2025 – Sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjual minuman beralkohol (miras) secara ilegal tanpa izin dan tanpa batasan usia. Praktik ini telah menjadi sorotan karena melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Pasal 204 KUHP.
Tim Redaksi Faktual.net yang meninjau lokasi menyaksikan pengiriman miras ke warung tersebut. Saat dikonfirmasi, penjaga warung menantang dan mengaku, “Kami telah berkoordinasi dengan seorang wartawan berinisial AH,” tegasnya. Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa peredaran miras tersebut dibekingi oleh oknum wartawan.
Jika terbukti, oknum tersebut dapat dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penjual miras juga berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menindak tegas warung tersebut dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Peredaran miras ilegal di tengah pemukiman tanpa pengawasan merupakan ancaman serius bagi moral dan keselamatan generasi muda.
Reporter: Baretha S
















