Faktual.net – Raja Ampat, [8/6/2025] – Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, kembali menjadi sorotan. Meskipun secara hukum beberapa perusahaan memiliki izin, terdapat ketidaksesuaian antara regulasi, proses perizinan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam tata kelola lingkungan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Empat perusahaan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), beroperasi di Raja Ampat. Aktivitas mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang penambangan di pulau dengan luas ≤ 2.000 kilometer persegi. Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 tahun 2022 dan Nomor 35 tahun 2023 juga memperkuat pelarangan tersebut.
Namun, PT Gag Nikel, misalnya, beroperasi di Pulau Gag (6.030,53 hektare) berdasarkan Keppres 41/2004 yang memberikan pengecualian bagi 13 perusahaan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan. Meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan yang lengkap, aktivitas mereka tetap berpotensi menimbulkan sedimentasi yang merusak terumbu karang di sekitar pulau.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran (743 hektare) memiliki masalah lingkungan yang lebih serius. Kolam penampungan limbah mereka jebol, menyebabkan pencemaran dan kekeruhan pantai. Selain itu, terdapat indikasi aktivitas penambangan di luar izin yang diberikan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Batang Pele (4.561 hektare) juga menunjukkan aktivitas di luar izin yang diberikan. Sedimentasi dari aktivitas penambangan mereka berdampak pada ekosistem mangrove.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) bahkan beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang lengkap.
Kesimpulannya, terdapat celah regulasi yang memungkinkan aktivitas penambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Kelemahan pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan kerusakan lingkungan yang berpotensi mengancam ekosistem laut Raja Ampat. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati Raja Ampat. (Redaksi/js)















