Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup

×

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Takalar, Sulsel-Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Takalar memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, AKP Hatta, SH, kepada awak media selasa malam (3-6-2025), membenarkan bahwa laporan korban, Yusuf Saputra, yang diterima pada 29 Mei 2025, kini sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.

Menurutnya, proses penyidikan dilanjutkan setelah pihaknya memperoleh minimal dua alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) korban.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah terpenuhi minimal dua alat bukti. Salah satunya adalah hasil visum yang resmi kami terima dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle,” jelas AKP Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025).

Ia juga menegaskan bahwa laporan korban tidak pernah ditolak oleh pihak Polsek Galesong. Namun, karena kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian dari luar wilayah hukum Polres Takalar, maka pelapor diarahkan langsung ke Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  INAKOR Gowa Soroti Kehadiran Bupati di Acara Lebaran Yatim Bajeng Barat, Pertanyakan Kepantasan Pemimpin

“Bukan ditolak, hanya diarahkan ke Polres karena ini menjadi atensi dan melibatkan anggota dari kesatuan lain,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusuf Saputra, warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi bernama Bripda AN.

Kejadian tersebut berlangsung pada malam Selasa, 27 Mei 2025, di sekitar Lapangan Galesong. Yusuf mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila, dianiaya, hingga ditelanjangi oleh pelaku.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa ia baru dilepaskan setelah keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum tersebut.

Dengan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, dijamin proses hukum berjalan secara transparan dan memberi keadilan bagi korban. Polisi juga memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

(Asw-Tahar)

Tanggapi Berita Ini