Faktual.Net, Konsel, Sultra. Baru baru ini masyarakat Konsel dihebohkan dengan adanya pemberitaan di Media Online bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) tidak transparan dan profesional merekrut anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laonti.
Diketahui isi dalam berita itu, Bawaslu Konsel dituding main mata pada pelaksanaan kegiatan seleksi anggota Panwascam di Laonti. Hal ini disebabkan salah satu nama dinyatakan lolos sebagai anggota Panwascam atas nama Arways S.Ag merupakan seorang yang tercatat memiliki rapor merah atau berkasus saat menjadi penyelenggara. Dengan perna melanggar Perbawaslu dan melanggar peraturan DKPP tentang kode etik.
Atas pernyataan berupa tuduhan yang dialamatkan padanya, Arways S.Ag (47) salah satu peserta yang kini sudah dinyatakan lolos seleksi akhirnya angkat bicara.
Arways mengatakan sebuah pernyataan yang dimuat disalah satu media online itu tidak sesuai fakta alias mengada ada. Sebab, tidak mempunyai bukti yang jelas. Pihaknya tidak perna merasa melakukan perbuatan melanggar hukum apalagi sampai berkasus.
“Tuduhannya semua itu bohong. saya tidak pernah melakukan pelanggaran saat menjadi anggota badan Ad hoc PPK. baik pelanggaran Perbawaslu maupun kode etik PPK. Boleh tanya di KPU kalau saya pernah berkasus,” ucap Arwais kepada wartawan Faktual.Net saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu, 22/12/2019.
Menurutnya, perekrutan yang dilakukan Bawaslu Konsel sudah sesuai prosedur karena dilaksanakan secara transparan dan profesional. Sehingga, Ia berharap kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus untuk bisa menerima dan legowo atas keputusan Bawaslu Konsel.
“Perekrutan Panwascam dilakukan secara terbuka. Makanya saya heran kok ada pernyataan dari seseorang yang diketahui merupakan eks Panwascam di Laonti dan perekrutan baru baru ini dia juga ikut mendaftar tapi tidak terkaper. Saya harap dia bisa berfikir dewasa dengan menghentikan dan tidak memberikan informasi dan kabar bohong,” pintanya.
Jika perbuatan itu masih dilakukan, sambung dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melapor balik atas perbuatan pencemaran nama baik.
“Ini baru peringatan. saya minta hentikanmi semua itu jangan menjadi orang penyebar berita Hoax. Kalau tidak saya akan lapor balik karena telah merusak nama baik saya,” katanya.
Pengakuan Arways bahwa tidak perna melakukan pelanggaran hukum saat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Laonti selaras dengan pengakuan mantan Ketua KPU Konsel, Herman S Sos.
Herman mengatakan pernyataan yang menuduh Arways perna melakukan pelanggaran hukum saat menjadi anggota PPK tidak benar. Sebab, dijamannya tidak sekalipun perna mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan PPK Laonti.
Dia mengatakan, sejak menjadi anggota PPK, Arways dinilai sangat baik dalam bekerja karena konsisten, disiplin dan bertanggungjawab.
“Setau saya Arways orangnya baik karena bekerja sesuai porsinya dan ketika dibutuhkan dan dihubungi tidak susah. Padahal tempatnya itu di Laonti loh sangat jauh,” katanya.
Wartawan Faktual.Net telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke komisioner Bawaslu Konsel melalui telepon selular. Namun, sampai berita ini terbit belum bisa tersambung.
Reporter: Marwan Toasa
















