Example floating
Example floating
Hukum

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kemendag, Kepolisian dan Kejaksaan Perlu Tertibkan Gudang Balpres di Jalan Makmur Ciracas Jaktim

×

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kemendag, Kepolisian dan Kejaksaan Perlu Tertibkan Gudang Balpres di Jalan Makmur Ciracas Jaktim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Perdagangan pakaian bekas alias thrifting impor ternyata masih marak di di wilayah Jakarta Timur. Padahal, pemerintah telah dengan jelas melarang perdagangan baju bekas impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan temuan dari awak media pada hari Selasa, 27 Mei 2025, salah satu rumah di Jalan Makmur No. 41, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres. Ada lebih dari 100 balpres siap “dirapikan” dan “dipacking” kembali oleh sekitar 6 orang karyawan yang berada di gudang tersebut untuk kemudian diedarkan ke mall-mall di wilayah Jakarta untuk dijual kembali.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut pengakuan salah satu karyawan sebut saja S, balpres yang sudah dipilah dan disetrika serta dipacking siap diedarkan ke salah satu Mall di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

“Diantar oleh pekerja bagian packing naik motor ke salah satu mall dikawasan Cijantung, Jakarta Timur. Tidak tentu pengirimannya ya pak tergantung permintaan dan pesanan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Akan tetapi, sejauh ini awak media belum mengetahui pasti dari pelabuhan mana barang ilegal tersebut masuk ke wilayah tersebut. Namun, balpres selundupan itu dapat dipastikan dibawa dari luar negeri menggunakan kontainer, dan diduga kuat manifest atau dokumen barang yang dilaporkan ke Bea Cukai (BC) adalah palsu.

Sementara itu, Satgas atau Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kementerian Perdagangan (Kemendag) termasuk Kepolisian Republik Indonesia telah berulang kali menyampaikan pernyataan terkait baju bekas ilegal. Mereka menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta mengancam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

“Impor pakaian bekas ilegal, kita tegaskan bahwa impor pakaian bekas, termasuk yang dikemas dalam balpres (karung padat), adalah ilegal dan dilarang oleh pemerintah,” ujar perwakilan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kementerian Perdagangan kepada wartawan.

Pelanggaran peraturan:
Impor pakaian bekas melanggar peraturan terkait larangan impor, misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pemusnahan:
Satgas menyatakan bahwa pakaian bekas impor yang disita akan dimusnahkan, sebagai upaya penindakan terhadap pelanggaran peraturan.

Sanksi:
Satgas akan mengenakan sanksi administratif terhadap importir ilegal dan menyerahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan jika ada bukti tindak pidana.

Dampak negatif:
Satgas juga menyampaikan dampak negatif dari impor pakaian bekas, seperti kerugian negara, penurunan kinerja industri tekstil dalam negeri, dan potensi ancaman kesehatan.

Keterlibatan berbagai pihak:
Satgas menekankan pentingnya sinergi dari seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Terkait masalah tersebut redaksi sudah mencoba mengkonfirmasi pengusaha sekaligus pemilik rumah yang diduga dijadikan gudang balpres yang berinisial “R”, namun belum ada tanggapan. Selain itu redaksi juga sudah menginformasikan temuan tersebut kepada perwakilan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Reporter: Rosmauli

Tanggapi Berita Ini