faktual.net, Jakarta – PT.Nikita Sari Jaya (nst) Perusahaan atau Kontraktor yang mengerjakan Kontruksi saluran air prasarana, sarana dan utilitas (psu) di kelurahan Karet dengan Nilai Kontrak Rp.3.202.051.200.00, Tahun Anggaran 2025 diduga bohongi sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat Caraka Rudy Milyar, pada Senin (19/5), saat dirinya hendak melakukan konsultasi dengan Itbanko Walikota Administrasi Jakarta Selatan.

Rudy menjelaskan, ada hal yang aneh dan terkesan diduga pembohongan karena saat dia berada dilokasi kerja melihat dan menyelaraskan dengan harga per item alat yang dipergunakan dalam kontrak kerja sepertinya diluar nalar.
“Saya baca RABnya dan sesuaikan dengan harga satuan barang yang di tertulis saya duga tidak sesuai atau anehlah,” Katanya.
“Harga satuan peralatan pendukung Rp.193.166.67 per item, di lokasi yang terlihat peralatannya hanya tambang untuk mengangkat uditch,” Pungkasnya.

Berita ini belum dapat dikonfirmasi kepada Sudin PRKP Jaksel karena keterbatasan waktu dan dengan pihak PT.Nikita Sari Jaya menutup diri.(zul)















