Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Mau Jadi Ketua RW Dikelurahan Kalibaru Jakut, Merubah Data Ijazah

×

Mau Jadi Ketua RW Dikelurahan Kalibaru Jakut, Merubah Data Ijazah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta, – Ketua RW 12 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara bernama Mansyuryani dinyatakan menggunakan Ijazah SMP Swasta Yamifsa yang tidak mengakui nama tersebut pernah bersekolah atau belajar di sekolah tersebut.

Pernyataan Mansyuryani Tidak Pernah belajar dan mengikuti ujian serta Memiliki Ijazah di SMP Yamifsa dijelaskan oleh surat sudin pendidikan wilayah 2 Jakarta Utara pada 9/4/2025 nomor 0890/PK.01.02.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kuasa Hukum dari Lawfirm Herman Syah, S.H, M.H dan Rekan, sebagai pendamping hukum dari warga RW 12 Kelurahan Kalibaru khusus bagi Calon RW yang gagal telah menyampaikan terkait ijazah dipalsukan kepemilikannya kepada Pihak Kelurahan Kalibaru dan Kecamatan Cilincing tapin hingga berita ini Terbit belum juga ada penyelesaian, mulai dari pemilihan ketua RW hingga saat ini.

Rohman menjelaskan, Tujuannya sebagai Trigger (memicu) untuk seluruh pemilihan RT dan RW, bukan hanya melihat Pergub saja.Tapi Wawasan untuk mengetahui keseluruhan dalam kelengkapan keberkas sebagai bahan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW atau RT dan atau pejabat publik lainnya.

“Pelapor sudah menyampaikan seluruh berkas terkait dengan laporan tersebut, antara lain surat keterangan dari SMP Yamifsa yang berisi bahwa orang tersebut tidak pernah menjadi siswa di SMP Yamifsa” Ucap Rohman

Rohman melanjutkan, pelapor juga menyerahkan ijazah SMP terlapor yang terlihat sangat janggal, baik dari tulisan maupun tahun keluarnya ijazah, pada ijazah terlampir tahun kelulusan tahun 1980, namun dari hasil yang didapat baik dari SMP Yamifsa, maupun keterangan dari Dinas Pendidikan Jakarta utara, bahwa SMP Yamifsa baru berdiri tahun 1994 dan baru oprasional tahun 1987.

“nah inilah yang membuat kecurigaan kuat, ada sekolah yang mengeluarkan ijazah sementara sekolahnya belum berdiri” Lanjutnya.

Rohman juga mengatakan, semua bukti sudah di kirimkan kepada instansi terkait, kelurahan kali baru, kecamatan Cilincing, tapem jakarta Utara, sudin dikdas II JU, bahkan sudah di laporkan ke pada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara dengandengan nomor LP 214/II/2025/Resju tanggal 25 Februari 2025, dan sudah masih dalam proses pemanggilan para saksi dan pemeriksaan bukti.

Baca Juga :  Suami Serahkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Cirebon ke BK DPRD

“Tinggal nunggu proses saja dari instansi terkait, jika tidak diproses, diduga ada unsur KKN,” Pungkas Rohman.

Saat dikonfirmasi kepada lurah Kali Baru Rusmin oleh media terkait kepemilikan ijazah RW.12 atas nama Mansyuryani yang dipalsukan tidak bisa menjawab alias bungkam.

Dikutip dari laman website Hukum Online, Merubah data ijazah orang lain ke diri sendiri disebut pemalsuan dokumen atau pemalsuan surat. Tindakan ini merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Elaborasi:

Pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, adalah pembuatan dokumen yang tidak asli dengan tujuan untuk menimbulkan kesan bahwa dokumen tersebut asli. Tindakan ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat tertentu, seperti melamar pekerjaan atau memperoleh gelar akademik.

Ketentuan Pidana:

KUHP Lama (sebelum UU 1/2023):
Pasal 263 s.d. 276 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk pemalsuan ijazah.

KUHP Baru (UU 1/2023):
Pasal 391 s.d. 400 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk pemalsuan ijazah.

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):
Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP juga mengatur sanksi bagi yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, termasuk ijazah.

Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit