Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Kasintel Kejari Jakarta Pusat : Mungkin Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Salah Ketik!

×

Kasintel Kejari Jakarta Pusat : Mungkin Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Salah Ketik!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta -Kasi Intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat Banu Immanuel ginting, pada Jumat (25/4), dikantor Kejari mengatakan bahwa, mungkin Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta maupun Mahkamah Agung salah ketik tentang Putusan kepada Terdakwa Ferry Kurniawan sebagai Tahanan Kota.

“Mungkin salah ketik itu, mana ada Putusan PT, dan MA Tahanan Kota,” Ucapnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tertulis pada Putusan MA No.80K/Pid/2025, Putusan PT DK Jakarta No.208/PID/2024/PT DKI dan Putusan PN Jakarta Pusat dengan Nomor 227/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Memerintahkan Terdakwa (Ferry Kurniawan) Tetap Berada Dalam Tahanan Kota.

Baca Juga :  Warga Dusun Lapporo Keluhkan Pelayanan Dukcapil Bantaeng, Mengaku Dipersulit Setelah Menunggu Lama

Kenyataannya dari hasil liputan media faktual.net, terlihat, pada Jumat (25/4), Keluarga Ferry Kurniawan terlihat keluar dari Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Salemba sehabis menjenguk Terdakwa Ferry Kurniawan.

Dan selepas libur hari kerja media faktual.net akan menindaklanjuti pemberitaan ini untuk mendengar keterangan Kepala Lapas Salemba dan juga Kelanjutan Keterangan Kasintel Kejari Jakarta Pusat.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit