Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Penyewa Resto Apung Muara Angke Masih Bayar Uang Sewa Dan Service Carge (SC) Ke Pengelola Sementara

×

Penyewa Resto Apung Muara Angke Masih Bayar Uang Sewa Dan Service Carge (SC) Ke Pengelola Sementara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Pasca Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Bangunan Dan Gedung, Dan/Atau Jalan Dan Jaringan, hingga saat ini para penyewa (tenant) masih dipungut untuk pembayaran sewa kios dagangannya dan juga Service Charge (SC), serta Area Parkir di Resto Apung Muara Angke Jakarta Utara.

Pejabat BPAD sebut saja Senu yang dimintai penjelasan mengatakan, jika aset barang milik daerah (BMD) dimanfaatkan atau dibisniskan dan atau menghasilkan pendapatan sudah seharusnya dilaporkan atau di kontribusikan kepada Pemda, jika Tidak dapat dianggap penggelapan,

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi:
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mahasiswa Baru Bersiap, Pendaftaran Beasiswa Morowali Tahap II Segera Dibuka

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah.

“Jika dimanfaatkan dan dikelola ada penarikan uang sewa, harusnya dilapor dan diserahkan ke BPAD, karena Gedung resto Apung itu milik Pendapat DKI,” Penjelasan Senu.

Beliau melanjutkan, jika aset milik pemda dipungut sewa tapi tidak dilaporkan bisa dikategorikan Pungli, karena BMD Resto Apung diadakan atau dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang harus jelas Rincian pendapatannya, yang kemudian di kontribusikan ke pemda dalam hal ini BPAD.

“Kalo ada penarikan uang sewa atau ada penghasil dari aset milik pemda, harus ada pelaporannya, serta diketahui oleh pemilik atau pengelola aset, jika tidak ya dianggap Pungli dan penggelapan,” Ujar Senu.(zul)

Tanggapi Berita Ini