Faktual.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial desa, menyediakan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage hasil pertanian/perikanan, hingga distribusi logistik.
Pemerintah melibatkan berbagai kementerian:
Kemenkop UKM : menyusun model bisnis dan pelatihan digital koperasi.
Kemendes : fasilitasi lahan dan sosialisasi.
Kemenkeu : alokasi dana APBN 2025 dan insentif desa aktif
Pemda : diarahkan mengalokasikan APBD untuk legalitas dan pendampingan.
Sumber pendanaan koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui KUR, serta insentif dari.
Kepala desa diminta segera membentuk Tim Percepatan Koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, serta mengikuti pelatihan manajemen koperasi.
Instruksi ini ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 27 Maret 2025.
Red.
















