Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
DaerahRagam

APR-Sultra Desak Camat Maligano Berhentikan Pj Kades Pohorua

74
×

APR-Sultra Desak Camat Maligano Berhentikan Pj Kades Pohorua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual,Net. Muna, Sultra. Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (APR-Sultra) menggelar unjuk rasa di kantor Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Sultra pada Kamis, 5/12/2019. Tuntutannya mendesak Camat Maligano merekomendasikan pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Pohorua yang baru kepada Bupati Muna.

Unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk penolakan terhadap Jubir selaku Pj Kades Pohorua, dimana yang bersangkutan telah melakukan pemecatan aparat desa sepihak dan dinilai tidak sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa , serta pasal 5 Permendagri No.67 tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

La Husni selaku penanggung jawab unjuk rasa menyampaikan bahwa unjuk rasa yang mereka adakan sebagai bentuk keresahan masyarakat yang telah di dikriminasi oleh Pj Kades dan mendesak pihak kecamatan menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami telah di dikriminasi dan kami telah di resahkan dengan kebijakan Pj Kades, kami telah melakukan langka-langka persuasif mulai dari ketemu Pj sampai ke BPMD tapi tidak menemukan titik terang persoalan yang ada”, ujar aktivis IMM Muna itu.

Baca Juga :  Di Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Motor Pertumbuhan Wilayah Tengah Sulsel

Sedangkan orator Rian Munawar dan Anton menyampaikan bahwa sumber konflik disebabkan oleh kebijakan pemerintah, dan mereka menilai permasalahan tersebut ada kaitannya dengan isu pencopotan Badrun selaku kades sebelumnya.

Setelah beberap jam aksi berlangsung, Drs.L.M Nasir Polondu, M.Pd selaku Camat Maligano menemui masa aksi APR-Sultra untuk hearing dan menghasilkan kesepakatan bahwa APR-Sultra harus membuatkan kronologis kesalahan Jubir untuk di sampaikan ke Bupati.

“Mohon dibuatkan kronologis kesalahan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan saya dan sebagai bukti untuk saya laporkan ke Bupati”, ujar Camat Maligano

Adapun tuntutan APR-Sultra yakni :
1. Meminta Pj Kades Pohorua segera menanggalkan jabatannya.
2. Mendesak Camat Maligano merekomendasikan Pj Kades baru kepada Bupati Muna.
3. Mendesak Camat Maligano segera berkosultasi kepada Bupati Muna untuk mengembalikan perangkat desa yang telah di pecat.
3. Seandainya Camat tidak bisa menyelesaikan, maka akan dilanjutkan demostrasi di Kabupaten dan Provinsi.

Untuk informasi, APR-Sultra memberikan waktu 3 pekan terhitung sejak aksi hari ini berlangsung.

Reporter : Zahirudin

Tanggapi Berita Ini